• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala BKN : Sistem Meritokrasi Justru Menjadi Perlindungan dan Pengembangan Karier ASN

BACA JAMBI by BACA JAMBI
31 Januari 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : Sistem Meritokrasi Justru Menjadi Perlindungan dan Pengembangan Karier ASN

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr.Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH  menyampaikan bahwa pembangunan karier ASN harus dibangun dengan baik, berkelanjutan, dan sistematik dimulai dengan penerapan talenta atau meritokrasi.

“Dengan sistem karier ASN yang berbasis meritokrasi, kinerja pegawai yang berrnilai baik akan diberikan imbalan yang setimpal,” kata Zudan Arif menyampaikan kepada para peserta Webinar Kopri Nasional, bertajuk Meritokrasi sebagai Perlindungan Karier ASN, Kamis (30/01/2025) secara daring.

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Kepala BKN Prof. Zudan Arif juga menekankan bahwa BKN selaku instansi pembina manajemen ASN dan Korpri memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ASN yang dapat mewujudkan 8 (delapan) cita utama atau Asta Cita, mulai dari memperkuat ideologi Pancasila dan HAM hingga kehidupan dengan menciptakan lingkungan yang harmonis. Adapun target cita utama atau Asta Cita yang berkaitan dengan ASN menargetkan beberapa poin.

Pertama, fokus yang berkaitan dengan ASN ada pada Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keteraraan gender, serta penguatan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Kedua, fokus pada Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Dalam 20 tahun ke depan diharapkan akan terwujud Indonesia Emas 2045. Meritokrasi ASN dapat berperan sebagai motor penggerak bangsa yang produktif dan berdampak positif,” ujarnya

Pada penerapannya di masa kini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa meritokrasi difokuskan dengan manajemen talenta di mana tidak hanya berfokus pada kompetensi individu tetapi juga menggali talenta yang dapat dimaksimalkan dengan pembinaan sehingga tercipta SDM terbaik yang akan menduduki suatu jabatan.

Tujuannya sendiri adalah untuk melindungi ASN dari praktik KKN dan menjadikan ASN sebagai SDM yang profesional dan berakuntabilitas sehingga saat menduduki jabatan terlihat dampak kinerja yang dilakukan.

“Dalam praktiknya, meritokrasi dalam pengelolaan manajemen ASN harus dijalankan dengan kebijakan pengelolaan ASN yang kuat, praktik pengelolaan ASN yang maksimal, dan adanya peranan sebagai pemandu dan pengawas pengelolaan manajemen ASN, yaitu BKN,” tegas Prof. Zudan Arif. Kepala BKN juga menekankan dibutuhkan strategi untuk menciptakan meritokrasi yakni dengan memperkuat kerangka kerja yang jelas kepada pejabat yang berwenang, adanya pembenahan dan penataan kebijakan manajemen ASN, dan menerapkan adanya sistem merit yang adaptif demi kesesuaian lingkungan di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Herman menjelaskan bahwa awal terbentuknya suatu meritokrasi adalah untuk menentang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang marak terjadi pada zamannya. Meritokrasi ini giat diterapkan pada sektor publik atau pemerintahan dengan menekankan pendekatan pada kompetensi, talenta, dan kemampuan SDM ASN.

Menurutnya ada beberapa stuktur yang harus diperhatikan dalam pengelolaan manajemen ASN, antara lain: Kriteria dalam rekrutmen diperlukan SDM yang memiliki kualifikasi yang sesuai, potensi dan kompetensi yang dimiliki, berkinerja, serta memiliki integritas dan moralitas; ⁠proses atau mekanisme pelaksanaan harus dilakukan secara netral tanpa melihat latar belakang suku, ras, agama; dan keputusannya harus berlandaskan kebutuhan organisasi dan pegawai. (tugas)

Tags: BKNKepala BKNPengembangan Karier ASNSistem Meritokrasi

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

Agar Bisa Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa diundur  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX “TURBO” dan NEO Kini Dijual Bebas

Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX “TURBO” dan NEO Kini Dijual Bebas

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Orang  Tersangka Kasus  Perkara Impor Gula, Salah Satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong

Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Orang  Tersangka Kasus  Perkara Impor Gula, Salah Satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong

PJ Bupati Sarolangun Belum bisa menentukan Batas waktu  untuk Depenifip jabatan Sekda Sarolangun

PJ Bupati Sarolangun Belum bisa menentukan Batas waktu untuk Depenifip jabatan Sekda Sarolangun

Gubernur Al Haris Diusulkan Kementan Terima Penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

Gubernur Al Haris Diusulkan Kementan Terima Penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In