• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

R3daksi by R3daksi
27 Oktober 2025
in Daerah
0
Kepsek SMP 7 Kota Jambi Kembali Mangkir Dalam Sidang ke II Soal Dana BOS

Baca Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Senin pagi (27/10/2025), menggelar sidang ke II antara pemohon media online bacajambi.id melawan Kepsek SMP 7 Kota Jambi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) soal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024.

Namun, seperti pada sidang sebelumnya Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi kembali mangkir alias tidak menghadiri persidangan.

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

ADVERTISEMENT

Ketidakhadiran ini menjadi sorotan karena termohon telah dipanggil secara sah menurut ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Meskipun begitu, Majelis Komisioner KI Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua Majelis Zamharir, didampingi anggota Indra Lesmana dan Ahmad Taufiq Helmi, tetap melanjutkan sidang sesuai ketentuan hukum.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan alat bukti, penelaahan legal standing para pihak, serta klarifikasi atas permohonan informasi yang diajukan pemohon.

Dalam persidangan, majelis komisioner meminta pemohon untuk menjelaskan secara rinci kronologis permintaan informasi kepada pihak SMP 7 Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemohon juga diminta Majelis melengkapi dokumen pendukung yang berkaitan dengan permintaan informasi.

“Saya akan berikan bukti tersebut ke Majelis pada sidang ke III,” ungkap Jurnal Opini sebagai pemohon dari media online bacajambi.id.

Majelis kemudian menunda persidangan pada Jumat 31 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon atas pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari pemohon.

Jika termohon kembali tidak hadir, majelis memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan mengambil keputusan sesuai bukti yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PerKI No. 1 Tahun 2013. (Jurnal Opini)

ADVERTISEMENT

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034
Daerah

Hadi Sugianto Dapat Nomor Urut 3, Siap Bertarung di Pilkades Desa Pasar 2027–2034

Next Post
Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Wamendagri Bima Pimpin Apel Perdana Rakor Sekda dan Kepala Bappeda,  Ingatkan Sinkronisasi Pusat-Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tenaga Teknis Merangin 2024 ada Perubahan Peringkat Nilai, Ini Penyebabnya

Peserta Seleksi PPPK Tahap I Tenaga Teknis Merangin 2024 ada Perubahan Peringkat Nilai, Ini Penyebabnya

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Kejaksaan Agung Sita 5 Unit Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Wabup Tanjab Barat Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi

Wabup Tanjab Barat Katamso Gelar Audiensi Bersama Kepala Balai Bahasa Jambi

Bank Jambi Potensial Garap Pembiayaan KUR PMI, Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bank Jambi Potensial Garap Pembiayaan KUR PMI, Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin

Pansel JPT Pratama Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin

Menko Pangan Zulkifli Hasan Imbau Kepala Daerah Tindak Lanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih 

Menko Pangan Zulkifli Hasan Imbau Kepala Daerah Tindak Lanjuti Pembentukan Kopdes Merah Putih 

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

Perkuat Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Konsolidasi ke Inspektorat DKI Jakarta

SF Angkat Bicara, Sebut Rencana Mediasi Memang Benar Adanya Terkait Persoalan Surat Pengunduran Diri Palsu

SF Angkat Bicara, Sebut Rencana Mediasi Memang Benar Adanya Terkait Persoalan Surat Pengunduran Diri Palsu

OJK Berhasil Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

OJK Berhasil Pertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In