Sarolangun,Bacajambi.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Perumnas Bukit Emas Regency, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu (5/8/2026), setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima pada 23 Juli 2026.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KS (39), warga Kecamatan Pelawan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Yosua Adrian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang berada di luar rumah untuk beraktivitas di Kota Sarolangun.
Ketika kembali, korban mendapati bagian belakang rumah telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai sebesar Rp12 juta serta satu unit telepon genggam OPPO 17K warna silver yang disimpan di dalam rumah diketahui telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, KS mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Yosua Adrian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sarolangun akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Jtx)











