Baca Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat lonjakan tajam permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sepanjang semester pertama tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, jumlah perkara yang masuk mencapai 45 permohonan, meningkat drastis hingga 543 persen dibandingkan periode yang sama pada Januari–Juni 2025.
Data tersebut disampaikan Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidar dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Ahmad Taufiq Helmi mengungkapkan, para pemohon sengketa informasi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat umum. Sementara pihak termohon juga cukup beragam, meliputi kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, hingga pihak perbankan.
Dari total 45 perkara yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan melalui putusan sela, putusan akhir, maupun mediasi. Namun, hingga saat ini masih terdapat 14 perkara yang masih dalam proses persidangan.
Jenis informasi yang paling banyak dimohonkan masyarakat meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana BOS, Dana Desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dokumen perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Taufiq, meningkatnya jumlah sengketa informasi menjadi indikator positif atas tumbuhnya kesadaran masyarakat Jambi terhadap hak memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lonjakan permohonan sengketa hingga 543 persen menunjukkan masyarakat Jambi semakin memahami haknya untuk mendapatkan informasi publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Taufiq mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi.
“Masih ada badan publik yang lambat merespons permohonan informasi. Bahkan, sebagian belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang memadai dan masih menganggap sejumlah informasi sebagai sesuatu yang rahasia, padahal berdasarkan ketentuan merupakan informasi terbuka,” katanya.
Selain itu, Taufiq mengungkapkan saat ini masih ada satu perkara sengketa informasi tahun 2025 yang berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Perkara tersebut terkait permohonan informasi pembangunan Islamic Center Kabupaten Batanghari, dengan pemohon media Suaralugas.com melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.
Dalam perkara itu, KI Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Namun, pihak termohon mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
PTUN Jambi kemudian menguatkan putusan KI Jambi. Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan setelah pihak termohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga kini, perkara tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)











