• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Mei 21, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Mendagri Tanda Tangani SK Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
11 Desember 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Tanda Tangani SK Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif 

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar membentuk lembaga yang menjalankan urusan ekonomi kreatif.

Penandatanganan ini dilakukan Mendagri bersama Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

READ ALSO

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 

Adapun SKB tersebut mengatur tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub-Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif. Penandatanganan ini berlangsung pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan, keberadaan lembaga ini penting agar urusan ekonomi kreatif dapat berjalan dengan baik di daerah. Terlebih pengembangan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Asta Cita atau delapan misi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. “Kalau sudah ada lembaga, kita sesuaikan. Sudah ada kriterianya di sini, dalam MoU (SKB) ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, SKB menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam membentuk lembaga yang mengorganisasi urusan ekonomi kreatif. Hal ini termasuk menjadi dasar Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembentukan lembaga tersebut.

“Sehingga ketika diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kok ada anggaran ekonomi kreatif? Dasar hukumnya apa? SKB. Itulah pentingnya kita membuat [penandatanganan SKB] hari ini,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada Pemda agar memperhatikan poin-poin yang tertuang dalam SKB. Pihaknya juga bakal mengevaluasi upaya daerah dalam membentuk lembaga tersebut. Mendagri berpesan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif agar dapat membangun iklim kompetitif di daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif dengan menggelar ajang penghargaan.

“Saya yakin kalau sudah seperti itu, dan pelaku-pelaku ekonomi kreatifnya semua diundang bersama dengan sejumlah kepala daerah yang berprestasi, ini kami kira akan membuat gelombang [upaya mengembangkan ekonomi kreatif] itu akan jadi besar,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan, penandatanganan SKB merupakan langkah awal dalam mengatasi tantangan kelembagaan ekonomi kreatif di daerah.

Dia menegaskan, Pemda memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Berdasarkan data yang dikantonginya, masih sedikit daerah yang memiliki lembaga dengan fungsi menjalankan urusan ekonomi kreatif.

“Inilah salah satu isu kelembagaan yang menjadi pembicaraan kami dengan Bapak Mendagri, dan mudah-mudahan ke depan nomenklatur ekonomi kreatif semakin banyak di berbagai daerah,” jelasnya. (tugas).

Tags: @KemendagriKemenkrafLembaga Ekonomi Kreatif

Related Posts

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara
NASIONAL

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Lakukan Verifikasi dan Kesesuaian Tata Ruang 

KPK Kembali Ingatkan  ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi
HUKRIM

KPK Tetapkan 8 orang Sebagai Tersangka Terkait Penggeledahan di Kantor Kemenaker Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
NASIONAL

Mendagri Tito Tegaskan Kesiapannya Dukung Penyelenggaraan Sekolah Rakyat

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025
NASIONAL

Penanganan Sekolah Rakyat Tahap I Berjumlah 100, Menteri PU  : 65 Sekolah Selesai Juli 2025

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU
HUKRIM

Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung Serahkan 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Korupsi Impor Gula ke JPU

Next Post
Mabi dan Pengurus Saka Pramuka Bakti Husada Jambi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Mabi dan Pengurus Saka Pramuka Bakti Husada Jambi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Fadhil Terima Kunjungan Gubernur Al Haris ke Kabupaten Batanghari

Bupati Fadhil Terima Kunjungan Gubernur Al Haris ke Kabupaten Batanghari

Japan probe finds more universities discriminated against women

SMK Negeri 1 Tebo Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Guru Nasional

SMK Negeri 1 Tebo Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Guru Nasional

Kemudahan Berbelanja Tanpa Batas Waktu dan Tempat, Dihitung-hitung Pasti Untung

Kemudahan Berbelanja Tanpa Batas Waktu dan Tempat, Dihitung-hitung Pasti Untung

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In