• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
17 September 2025
in RAGAM
0
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  RI dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sepakat agar seluruh desa dan kawasan transmigrasi dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw saat rapat kerja dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang membahas keberadaan Desa dan Kawasan Transmigrasi yang dinyatakan berada dalam kawasan hutan/taman nasional, di ruang rapat Komisi V DPR RI, Senayan, Selasa, (16/9/2025).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Robert Rouw juga mengatakan bahwa Komisi V DPR RI bersama Kemendes PDT dan Kementrans juga sepakat agar pemerintah mengeluarkan produk hukum secara komprehensif terkait pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

Selain itu, Komisi V DPR RI mewajibkan Kemendes PDT dan Kementrans untuk meningkatkan koordinasi dalam percepatan inventarisasi data, verifikasi lapangan dan proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan atau taman nasional.

“Komisi V DPR RI sepakat dengan Kemendes PDT dan Kementrans untuk menjalankan amanat pasal 98 ayat 6 MD3,” ungkap Robert Rouw.

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam paparannya mengatakan bahwa pembahasan terkait desa di dalam kawasan hutan sangat urgen, karena menyangkut hak hidup masyarakat, kelestarian hutan, serta kepentingan pembangunan nasional dan global.

Saat ini, jumlah desa yang berada di kawasan hutan mencapai 2.966 desa, sementara jumlah desa yang berada di tepi/sekitar kawasan hutan mencapai 15.481 desa.

Menurutnya, banyak desa berada dalam batas kawasan hutan tanpa status hukum yang jelas. Jika tidak segera diselesaikan, desa akan terus mengalami ketidakpastian administrasi dan sulit mengakses program pembangunan.

Selain itu, tumpang tindih kepentingan masyarakat, pemerintah dan perusahaan konsesi akan menyebabkan konflik antara masyarakat dengan negara atau swasta yang berkepanjangan. Warga desa hutan umumnya bergantung pada hutan untuk hidup, jika tidak segera diselesaikan, masyarakat desa akan tetap miskin secara struktural, karena akses ekonomi dibatasi aturan kehutanan

“Tekanan ekonomi bisa mendorong deforestasi, masyarakat desa tidak produktif sehingga tidak terjadi kemandirian pangan dan energi,” ujar Yandri.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan pemetaan kembali kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan sebagai hak milik warga desa.

Kawasan hutan negara yang telah dikelola masyarakat yang di dalamnya termasuk kehidupan sosial ekonomi, budaya dan religi masyarakat diubah statusnya menjadi perhutanan sosial atau skema lain yang sesuai.

Selain itu, pihaknya juga memberikan rekomendasi agar dapat menerapkan skema enclave wilayah administrasi pemerintahan desa yang meliputi permukiman warga desa, fasilitas sosial dan fasilitas umum secara menyeluruh.

“Pemberian hak akses atas pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan bagi kesejahteraan desa dan masyarakat desa yang wilayahnya sebagian berada di dalam Kawasan hutan dan sebagian berada di luar jika skema enclave wilayah administrasi pemerintahan desa tidak dapat dilakukan, seperti taman nasional,” ungkap Yandri.

Turut mendampingi Mendes Yandri dalam kegiatan ini yaitu Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Tabrani, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PPDT Samsul Widodo, Kepala BPI Mulyadin Malik, Kepala BPSDM Agustomi Masuk dan Irjen Teguh. (tugas)

Tags: Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan HutanKementerian Desa PDTKomisi V DPR RIMenteri Desa PDT

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Bunda Zulva Fadhil Hadiri Acara Wajib Belajar Anak 13 Tahun

Bunda Zulva Fadhil Hadiri Acara Wajib Belajar Anak 13 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP,  Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran

Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP,  Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran

Direktur RSUD Raden Mattaher Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Jambi Periode 2022 – 2025

Direktur RSUD Raden Mattaher Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Jambi Periode 2022 – 2025

Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Cakupan UCJ bagi Pekerja Rentan

Pemkab Tanjabtim dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Cakupan UCJ bagi Pekerja Rentan

Harwan Muldidarmawan: Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

Harwan Muldidarmawan: Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idulfitri 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In