Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tegaskan minta Tim Penyidik Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan terhadap Jurist Tan (JT) yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara kasus dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK).
Diketahui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah menetapkan 4 Orang Tersangka pada hari Selasa (15/7/2025).
“Kemarin, hari Selasa tangga 15 Juli 2025, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidik Pidsus Kejagung telah mengumumkan Jurist Tan sebagai Tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek di jaman menterinya Nadiem Makarim. MAKI akan gugat prapedadilan jika tidak ada penambahan Tersangka dan perkaranya mangkrak,”kata Boyamin Saiman Koordinator MAKI menyampaikan kepada wartawan, Rabu (16/2025) dalam rilisnya.
Lanjut Boyamin, menyampaikan
Jurist Tan (JT) tidak bisa dilakukan penahanan karena keberadaannya belum diketahui atau dipastikan tidak berada di di dalam negeri.
Tiga Tersangka lain telah dilakukan penahanan, akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan atas Tersangka Jurist Tan (JT).
“Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir,”jelas Boyamin
Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka kedalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol ( Polisi Internasional ) , untuk itu Kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan (JT) kedalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.
Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan ke Indonesia.
“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada Penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,”ujar Boyamin
“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,”harapnya.
Boyamin juga menyampaikan disisi lain, mendesak Kejagung untuk mengembangkan kasusnya dan menambah Tersangka penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka.
“Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak dimasa yang akan datang,”tegas Boyamin Saiman. (tugas)