Jakarta – Presiden RI Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 122 Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024
Mantan penyidik senior KPK, Novel Bawesdan yang saat ini berkecimpung di Satgasus pencegahan Korupsi Polri memberi tanggapan mengatakan
Kortas Tipikor Polri ini tentu bagus, karena merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengambil peran lebih besar dalam upaya anti korupsi dan pemberantasan korupsi.
“Dalam pandangan saya, walaupun dengan adanya Kortas Tipikor Polri penguatan KPK tetap diperlukan. Karena KPK merupakan lembaga yang utama dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,”kata Novel Bawesdan menyampaikan ke media, Jumat (18/10/2024).
Lanjut Novel mengatakan pelaksanaan pencegahan korupsi merupakan tanggungjawab semua kementerian/ lembaga, sehingga fungsi KPK sebagai koordinator dalam upaya pemberantasan Korupsi tetap penting.
“Saya yang sekarang ini berada di Satgasus Pencegahan Korupsi Polri tidak bergabung dalam Kortas Tipikor Polri, karena mempunyai fokus yang berbeda.
Dan saya yakin Bidang Pencegahan pada Kortas Tipikor Polri akan mempunyai cakupan tugas yang lebih luas,”ujar Novel Bawesdan. (tugas)