• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Cegah 21 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Agustus 2024
in NASIONAL
0
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Photo : Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 (duapuluh satu) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

“Terhitung sejak tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 (dua puluh satu) orang,”jelas Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media, Kamis (31/7/2024).

Adapun 21 (dua puluh satu) orang yang dicekal yaitu ;
1. KUS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
2. AI (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
3. AS (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
4. MAH (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
5 FA (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
6.JJ (Penyelenggara Negara / Anggota DPRD Kabupatrn Probolinggo)
7 BW (Swasta)
8. JPP (Swasta)
9. HAS (Swasta)
10. SUK (Swasta)
11.. AR (Swasta)
12. WK (swasta)
13.. AJ (Swasta)
14.. MAS (Swasta)
15. AA (Swasta)
16. AH (Swasta)
17.. AYM (Swasta)
18. RWS (Swasta)
19 . MF (Swasta)
20. AM (Swasta)
21. MM (Swasta)

“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,”jelasnya.

Lebih lanjut, Tessa menyampaikan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan. Untuk diketahui bahwa pada tanggal 15 s.d 18 Juli 2024.

“Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait,”jelas Tessa.

Saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit. (tugas)

Tags: Jubir KPKKasus KorupsiKorupsi Dana Hibah PokmasKPKTersangka

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Dugaan Korupsi Emas Antam 2018

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Merangin H M Syukur dan Wabup H A Khafidh Beri Motivasi Para Santri di  Pondok Pesantren Darul Muttaqien

Bupati Merangin H M Syukur dan Wabup H A Khafidh Beri Motivasi Para Santri di  Pondok Pesantren Darul Muttaqien

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Sinergi dengan Kejaksaan, TNI Implementasi MoU Dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional  dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Amir Hasbi: Pasar Mitra Tani Gelar Pangan Murah

Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Amir Hasbi: Pasar Mitra Tani Gelar Pangan Murah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In