Photo : Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 7 (tujuh) orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
KPK telah menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai Tersangka sejak tanggal 26 Juli 2024, terdiri dari Penyelenggara Negara dan Swasta.
“Menindaklanjuti hal hal tersebut pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 (tujuh) orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (31/7) menyampaikan ke media.
Lanjut, Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. (tugas).