• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Mei 10, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

KPK dan Kemenag Bersenergi, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Februari 2025
in NASIONAL
0
KPK dan Kemenag Bersenergi, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan tata kelola hibah dan bantuan sosial (bansos) di daerah.

Fokus utama kerja sama ini adalah memastikan hibah dan bansos tepat sasaran bagi penerima yang berhak, termasuk kelompok keagamaan, serta mendorong legalisasi aset tanah wakaf sebagai bagian dari pendataan dan persyaratan penerima hibah dan bansos.

READ ALSO

Wakil Menteri Desa Riza Patria : Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa

Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

Sebagai langkah konkret, KPK bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menggelar audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan anggaran belanja hibah dan bansos terbesar dalam APBD. Meski demikian, masih terdapat tantangan besar terkait legalisasi tanah wakaf, yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi dan kehilangan aset.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menggarisbawahi pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memastikan pemanfaatannya sesuai prinsip yang berlaku.

“Niat awalnya sudah baik, tetapi jika tanah wakaf tidak memiliki sertifikat yang sah, maka rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting kita awasi bersama dan dorong percepat sertifikasinya. Tanah wakaf merupakan area tematik yang juga diawasi KPK dalam hal penertiban aset,” ujar Ely.

Berdasarkan temuan KPK, tingkat legalisasi tanah wakaf di Jawa Timur masih tergolong rendah. Dari sekitar 78.800 bidang tanah wakaf yang ada, sebagian besar digunakan untuk tempat ibadah, sekolah, pesantren, dan kelompok sosial ekonomi lainnya.

KPK juga mengidentifikasi adanya mafia tanah yang dapat memanfaatkan kelemahan administrasi aset wakaf, termasuk aset fasilitas umum dan sosial yang berasal dari hibah atau wakaf.

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan APBD, khususnya terkait hibah dan bansos untuk kelompok keagamaan.

“Kami memastikan proses perencanaan APBD dilakukan dengan baik sejak awal, sehingga penerima hibah benar-benar sesuai penerimanya, sah secara hukum dan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.

Pentingnya pencegahan dini semakin ditekankan mengingat pada tahun 2022, KPK pernah menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sahat Tua, dalam kasus pengelolaan dana hibah dalam APBD Jawa Timur yang menyebabkan kerugian daerah hingga triliunan rupiah. Belanja hibah mencakup berbagai sektor, termasuk pembangunan yayasan, sekolah, tempat ibadah, dan pemberdayaan masyarakat berbasis keagamaan.

Oleh karena itu, sinergi dengan Kemenag menjadi langkah strategis untuk memastikan pendataan sasaran hibah dan bansos berjalan optimal, termasuk dalam aspek legalisasi aset wakaf.

KPK juga menyoroti banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat. Data Kemenag mencatat, terdapat 78.825 bidang tanah wakaf di Jawa Timur dengan total luas 5.006,23 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,87% atau 40.885 bidang tanah belum memiliki sertifikat. Sementara itu, menurut catatan Badan Wakaf Indonesia, potensi aset wakaf di Indonesia mencapai Rp2.000 triliun per tahun dengan total luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektare.

Untuk mempercepat sertifikasi, KPK mendorong harmonisasi data antara Pemprov Jawa Timur, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kemenag. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kehilangan aset akibat sengketa dan memastikan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, Korsup Wilayah III KPK telah berkoordinasi dengan BPN Jawa Timur untuk memfasilitasi percepatan sertifikasi guna mengurangi risiko klaim tanah wakaf oleh pihak lain.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa permasalahan tanah wakaf sering kali menjadi konflik agraria. Kemenag telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui memorandum of understanding (MoU) guna meningkatkan pencatatan dan sertifikasi tanah wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Tanah Wakaf (SIWAK). Meski demikian, kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikasi masih tergolong rendah.

“Di Jawa Timur, kami menemukan berbagai sengketa tanah wakaf yang disebabkan oleh status kepemilikan yang belum jelas. Padahal, agar hibah atau bantuan dapat diberikan, tanah tersebut harus memiliki sertifikat resmi terlebih dahulu. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar kepemilikannya sah dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Waryono.

Dalam regulasi wakaf, aset yang diwakafkan harus sepenuhnya dimiliki oleh wakif (pemberi wakaf) dan bebas dari sengketa. Selain itu, nadzir (pengelola wakaf) yang bertanggung jawab atas aset wakaf harus terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna memastikan akuntabilitasnya. Hal ini penting untuk mencegah potensi sengketa di masa depan dan memastikan aset wakaf dikelola sesuai peruntukannya.

Kemenag juga meminta dukungan KPK dalam mendorong serta mengawasi proses tukar-menukar tanah wakaf (ruislag). Pasalnya, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian prosedur yang berujung pada hilangnya aset tanah wakaf. Sebagai langkah konkret, Kemenag merekomendasikan data terkait proses ruislag kepada Kanwil agar transparansi dan akuntabilitas lebih terjaga.

Sebagai tindak lanjut, KPK menyatakan kesiapan untuk memperkuat koordinasi antara Kemenag dan pihak-pihak terkait guna memastikan proses sertifikasi tanah wakaf dan ruislag berjalan sesuai ketentuan.

KPK menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar tidak terjadi ego sektoral yang dapat menghambat percepatan legalisasi aset wakaf.

Ke depan, Korsup Wilayah III KPK berencana mengadakan forum koordinasi bersama Kemenag dan instansi terkait guna membahas mekanisme yang lebih efektif dalam percepatan sertifikasi serta mitigasi potensi penyimpangan dalam ruislag. Dengan sinergi yang lebih kuat, diharapkan seluruh aset wakaf dapat dikelola secara optimal demi kepentingan umat. (tugas)

Tags: KemenagKPKSertifikasi Tanah Wakaf

Related Posts

Wakil Menteri Desa Riza Patria : Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa
NASIONAL

Wakil Menteri Desa Riza Patria : Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa

Ketua MAKI : Ada Rakyat yang Mendukung Dibalik Kerja Kejaksaan
NASIONAL

Dinilai Lambat, MAKI Somasi KPK Terkait Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
NASIONAL

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan

Next Post
Mendagri: Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Tingkatkan Kedisiplinan

Mendagri: Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Tingkatkan Kedisiplinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Pertumbuhan Berkelanjutan di Seluruh Lini Bisnis, Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025

Like It, Dorong Peran Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Gambar Gravatar

Like It, Dorong Peran Generasi Muda Berinvestasi di Pasar Keuangan Gambar Gravatar

Sertijab Walikota Sungai Penuh, Al Haris: Pilkada Telah Usai Mari Kompak Bersatu Membangun Daerah

Sertijab Walikota Sungai Penuh, Al Haris: Pilkada Telah Usai Mari Kompak Bersatu Membangun Daerah

Pencapaian Luar Biasa PHE di Awal Tahun 2025, Produksi Sumur Pengeboran BNG-064 Lampaui Target Hingga 990%

Pencapaian Luar Biasa PHE di Awal Tahun 2025, Produksi Sumur Pengeboran BNG-064 Lampaui Target Hingga 990%

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In