• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 2, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah dan Inspektorat di bawah Sekda dikaji Kembali

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Februari 2025
in NASIONAL
0
KPK Dorong Restrukturisasi APIP di Daerah dan Inspektorat di bawah Sekda dikaji Kembali

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memperkuat fungsi pengawasan di tingkat pemerintah daerah melalui restrukturisasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti posisi inspektorat daerah yang saat ini berada di bawah sekretaris daerah (sekda), kondisi yang dinilainya tidak ideal untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dan independen.

READ ALSO

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

“Bagaimana seorang inspektur bisa melakukan pengawasan dengan baik jika posisinya berada di bawah sekda? Hal ini perlu dikaji kembali agar pengawasan di daerah lebih optimal,” ujar Setyo Budiyanto, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai solusi, KPK merekomendasikan penguatan inspektorat daerah, baik melalui penarikan ke pusat maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat. Dengan demikian, inspektorat dapat menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak yang diawasinya.

Selain itu, Setyo menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Meskipun sistem pengelolaan APBD telah mengalami perbaikan, implementasinya harus tetap diawasi agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.

KPK juga menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di daerah. Dalam hal ini, anggaran sering dialihkan untuk kegiatan di luar perencanaan, seperti festival dan perayaan hari besar, yang dapat berujung pada praktik korupsi.

Oleh karena itu, KPK menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat serta merekomendasikan agar pengelolaan APBD dijadikan dasar dalam menentukan transfer anggaran ke daerah.

“Pemerintah harus tegas. Harus mengunci penganggaran dan perencanaan agar tidak ada manuver penyalahgunaan anggaran, salah satunya melalui aplikasi SIPD. SIPD ini sebagai acuan pengendalian program tematik pemerintah dan sebagai acuan penetapan transfer ke daerah. Sejauh ini dari capaian Aksi 2023-2024 tentang perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD dari Stranas PK sudah bagus, namun tetap harus dibarengi dengan fungsi pengawasan yang optimal,” jelas Setyo.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2024, anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp919,9 triliun. Namun, demi efisiensi, jumlah tersebut direncanakan akan dipangkas hingga 50%, yang berpotensi berdampak signifikan pada daerah dengan ketergantungan fiskal tinggi, terutama jika masih terjadi korupsi.

Jika pengawasan tidak diperkuat, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Banyak daerah, terutama kabupaten dan kota, masih sangat bergantung pada TKD dari pemerintah pusat, dengan tingkat ketergantungan mencapai 90%.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyoroti minimnya peran APIP dalam mencegah korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta jual-beli jabatan. Ia menyatakan bahwa APIP sering kali tidak dapat berfungsi optimal, karena berada dalam struktur pemerintahan daerah yang diawasi oleh pejabat yang sama. Hal ini sejalan dengan salah satu aksi dalam fokus ketiga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu penguatan peran APIP.

“Kami menyarankan agar APIP ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri dan diperbantukan di daerah agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih independen. Dengan demikian, pengawasan terhadap pembangunan di daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Tanak.

KPK berharap rekomendasi ini dapat diakomodasi oleh Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan guna mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Langkah ini diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi KPK.

“Masalah struktur organisasi inspektorat APIP di daerah, mungkin nanti dengan PAN RB kita akan diskusi. Kalau memang harus keluar dari struktur birokrasinya, akan kami laporkan kepada bapak menteri. Kami juga sudah tugaskan kepala inspektorat untuk meningkatkan pengawasan di daerah. Intinya kami mendukung dan akan melaksanakan komitmen ini,” jelasnya. (tugas).

Tags: Ketua KPKKPKReInspektorat di bawah Sekda dikaji KembaliRestrukturisasi APIP di Daerah

Related Posts

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
NASIONAL

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Menteri PU Dody Lakukan Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran setelah KPK OTT di Sumatera Utara 
NASIONAL

Menteri PU Dody Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumatera Utara akibat OTT KPK 

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025 
NASIONAL

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025 

Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda
NASIONAL

Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi 

Next Post
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Al Haris Serahkan Bantuan Peralatan dan SPP Program Dumisake Pendidikan di Merangin

Al Haris Serahkan Bantuan Peralatan dan SPP Program Dumisake Pendidikan di Merangin

Momen Kebersamaan IWO Sarolangun Jalin Silatuhrahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Momen Kebersamaan IWO Sarolangun Jalin Silatuhrahmi dan Berbuka Puasa Bersama

Waka DPRD Kota Jambi Pengurus RT Dapat Bekerja Sesuai Tupoksinya

Waka DPRD Kota Jambi Pengurus RT Dapat Bekerja Sesuai Tupoksinya

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2022

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In