• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN  Menolak dan Melaporkan  Gratifikasi 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Februari 2025
in NASIONAL
0
KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan HNV sebagai Tersangka terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Selain upaya penindakan tersebut, pada aspek pencegahan, KPK juga secara intens mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, atas gratifikasi yang terkait berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Namun apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, baik melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi GOL atau website gol.kpk.go.id.

Adapun sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Termasuk di lingkungan DJP sendiri sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

PN dan ASN dapat langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Setiap pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut. Apakah atas penerimaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.

Adapun selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar. Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Aplikasi GOL dapat diakses secara daring melalui laman gol.kpk.go.id

Pilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan “Buat Laporan Baru” disertai data laporan dan dokumen pendukung untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di https://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut guna memperdalam pemahaman tentang larangan praktik gratifikasi.

KPK berharap, dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran tersebut, dapat mendorong kepatuhan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.

Selain itu, media sosial @literasigratifikasi juga menyajikan berbagai informasi dan edukasi yang menarik tentang gratifikasi, yang dapat digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia. (tugas)

Tags: ASNKPKPenindakan GrafifikasiPenyelenggara Negara

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Dari Magelang Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau – Lambur Segera Diurai Malam Ini

Dari Magelang Bupati Dillah Hich Perintahkan Kemacetan Rasau - Lambur Segera Diurai Malam Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pengurus DPC IPeKB Merangin dikukuhkan Pj Bupati H Mukti

Pengurus DPC IPeKB Merangin dikukuhkan Pj Bupati H Mukti

First-ever auction of AI-created artwork set for Christie’s gavel

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

Korlantas Polri dan Jasa Raharja Matangkan Strategi Arus Balik Idulfitri 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In