Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 2 (dua) orang Tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2020 dengan kerugian negara USD113.839.186,60
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu :
1. Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012 s.d 2014.
2.Yenni Andayani (YA) selaku selaku Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina Tahun 2013 s.d 2014 dan Direktur Gas PT Pertamina Tahan 2015 s.d 2018.
“Selanjutnya Tersangka HK dan YA, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli s.d 19 Agustus 2025,”kata Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan kepada wartawan dalam keteranganya, Kamis (31/7/2025) yang didampingi Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan
dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang Tersangka, dimana satu Tersangka lainya yaitu Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Direktur Utama PT Pertamina Persero Tahun 2009 s.d 2014.
“Penahanan atas Tersangka HK dilakukan Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
(Gd.1C), sedangkan Tersangka YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,”jelas Asep Guntur
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
a. PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG Import dari Corpus Christi Liquefaction (anak perusahaan dari Cheniere Energy Inc – Perusahan Amerika yang listing di bursa New York).
b. Pembelian LNG Import dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak di tahun 2015.
c. Jangka waktu kontrak pembelian selama 20 tahun, delivery dimulai dari tahun 2019 s.d 2039, dengan nilai total kontrak sekitar kurang lebih USD 12 miliar (tergantung harga gas pada saat itu – tahun berjalan).
d. Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG Import tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan Ekonomi.
e. Pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya “back to back” kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang di-import tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya
f. Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia.
g. Kemudian diduga bahwa atas pembelian LNG ini tanpa adanya rekomendasi (izin) dari Kementrian ESDM.
h. Kebijakan Import Gas atau LNG harus ada penetapan akan kebutuhan Import dari Mentri ESDM dan rekomendasi sebagai syarat Import.
Rekomendasi ini sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas di dalam negeri, karena saat ini Indonesia juga sedang mengembangkan daerah atau wilayah yang mempunyai potensi gas dapat segera diproduksi, agar dapat menghasilkan devisa dan penerimaan negara (seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok Gas di Kalimantan.
i.Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG Import tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG Import adalah kontrak Jangka Panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak Materil.
j. Selain itu, Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen Persetujuan Direksi; kemudian tidak ada pelaporan Dokumen Persetujuan Direksi kepada Komisaris yang merupakan kewajiban Direksi sesuai dengan AD/ART PT Pertamina (persero); dengan sengaja tidak melaporkan ke Komisaris baik rencana perjalanan dinas maupun perjalan dinas yang sudah selesai dari USA untuk penandatangan LNG SPA Train 2 Corpus Christi.
“Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,”imbuhnya. (tugas)