• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Larang Mobil Dinas dipakai Mudik Lebaran dan Pemasangan Stiker untuk Kepentingan Pemerintah 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
28 Maret 2025
in RAGAM
0
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. Karena fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“KPK mengimbau kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, para ASN dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk kegiatan mudik hari raya idul Fitri,”kata Budi Prastyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Jumat (28)3/2025).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Fasilitas dinas termasuk mobil dinas adalah aset negara atau aset pemerintah daerah, sehingga dalam pengelolaanya baik dalam pencatatan dan juga perawatannya menjadi salah satu fokus dari KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk dilakukan penertiban, sehingga fasilitas dinas termasuk mobil dinas tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi diluar kedinasan.

“Selain itu pemasangan stiker pada mobil dinas dapat dilakukan, namun stiker tersebut untuk kepentingan dinas atau kepentingan pemerintah daerah, misalnya stiker terkait dengan promosi wisata atau stikter terkait peraturan pemerintah daerah,”jelas Budi Prasetyo.

Lanjut ia, menegaskan pemasangan stiker pada mobil dinas yang tidak diperbolehkan adalah stiker yang dipasang untuk kepentingan pribadi.
Mobil dinas adalah aset negara atau daerah, sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan secara tertib. (tugas).

 

.

Tags: Juru Bicara KPKKPKLarangan Mobil Dinas Untuk LebaranPemasangan Stiker Mobil Dinas

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurnaa Pembentukan AKD

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurnaa Pembentukan AKD

Raimuna Daerah Jambi 2023, Al Haris: Pramuka Jambi Membanggakan

Raimuna Daerah Jambi 2023, Al Haris: Pramuka Jambi Membanggakan

Kepala BKN Zudan Arif : KORPRI Mengusulkan Kenaikan Usia Pensiun Pegawai ASN 

BKN Tetapkan Standar Layanan Lima Hari Kerja dalam Digitalisasi dan Akselerasi Manajemen Talenta, Tidak Lagi Menerima Kiriman Berkas Fisik

Untuk Jaga Kebersihan, SatPol PP Merangin Bersama Camat Bangko dan Lurah Pasar Bawah Gelar Penertiban PKL

Untuk Jaga Kebersihan, SatPol PP Merangin Bersama Camat Bangko dan Lurah Pasar Bawah Gelar Penertiban PKL

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In