• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Larang Mobil Dinas dipakai Mudik Lebaran dan Pemasangan Stiker untuk Kepentingan Pemerintah 

R3daksi by R3daksi
28 Maret 2025
in RAGAM
0
KPK Larang Mobil Dinas dipakai Mudik Lebaran dan Pemasangan Stiker untuk Kepentingan Pemerintah 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. Karena fasilitas dinas digunakan untuk kepentingan dinas, sehingga tidak tepat jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“KPK mengimbau kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, para ASN dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk kegiatan mudik hari raya idul Fitri,”kata Budi Prastyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke wartawan, Jumat (28)3/2025).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Fasilitas dinas termasuk mobil dinas adalah aset negara atau aset pemerintah daerah, sehingga dalam pengelolaanya baik dalam pencatatan dan juga perawatannya menjadi salah satu fokus dari KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk dilakukan penertiban, sehingga fasilitas dinas termasuk mobil dinas tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi diluar kedinasan.

“Selain itu pemasangan stiker pada mobil dinas dapat dilakukan, namun stiker tersebut untuk kepentingan dinas atau kepentingan pemerintah daerah, misalnya stiker terkait dengan promosi wisata atau stikter terkait peraturan pemerintah daerah,”jelas Budi Prasetyo.

Lanjut ia, menegaskan pemasangan stiker pada mobil dinas yang tidak diperbolehkan adalah stiker yang dipasang untuk kepentingan pribadi.
Mobil dinas adalah aset negara atau daerah, sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan secara tertib. (tugas).

 

ADVERTISEMENT

.

ADVERTISEMENT
Tags: Juru Bicara KPKKPKLarangan Mobil Dinas Untuk LebaranPemasangan Stiker Mobil Dinas

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Dinilai Melanggar Aturan, Bangunan Baru di Bukit Tiung Merangin dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 orang Tersangka Kasus Perkara CPO dan Turunannya

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi serta Transparansi Pelayanan Publik

Mendagri dan Ketua KPK Bahas Penguatan Pendidikan Antikorupsi serta Transparansi Pelayanan Publik

DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

DPRD Batang Hari Minta OPD Lebih Aktif dan Inovatif Layani Masyarakat

Lindungi Generasi Muda, Kapolres Sarolangun Gelar Sosialisasi Akbar Bahaya Radikalisme hingga Narkotika

Lindungi Generasi Muda, Kapolres Sarolangun Gelar Sosialisasi Akbar Bahaya Radikalisme hingga Narkotika

Wakil Ketua DPRD Wiranto Dampingi Bupati Resmikan GOR “RAJA” di Suko Awin Jaya

Wakil Ketua DPRD Wiranto Dampingi Bupati Resmikan GOR “RAJA” di Suko Awin Jaya

Bersama Masyarakat Pemdes Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Swadaya

Bersama Masyarakat Pemdes Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Swadaya

Kepala BKN : Kita Harus Desain Aturan Jabatan Fungsional Mengedepankan Sistem Karier dan Kesejahteraan ASN

Kepala BKN : Kita Harus Desain Aturan Jabatan Fungsional Mengedepankan Sistem Karier dan Kesejahteraan ASN

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tahan RS oknum Hakim dalam Perkara Suap Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In