Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH), Selasa (30/12/2025).
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan (HH) diduga menerima suap dari Menas Erwin Djohansyah (ME) Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) sebagai pihak pemberi.
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Lanjut Budi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaannya dalam kurun waktu 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tugas/Iqbal)











