Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi penanganan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
“Penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, bertempat di Polda Kalimantan Selatan,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Lanjut Budi, menjelaska dimana pada hari Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025, sejumlah 15 (lima belas) orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Adapun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari.
Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka.
“Keterangan dari para saksi ini masih akan terus ditelaah dan didalami, termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan, serta kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di sejumlah lokasi,” jelas Budi Prasetyo
Diketahui penanganan perkara kasus korupsi dilingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan bermula Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada hari Kamis (18/12/2025) dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka, yaitu : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). (Tugas/Iqbal).











