• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 3, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Menyakini Majelis Hakim Tolak Praperadilan yang diajukan Paulus Tannos Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda

Photo : Budi Prasetyo Juru Bicara KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos
tersangka dugaan korupsi e-KTP.

READ ALSO

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Pengusutan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum menghadapi serangkaian sidang praperadilan yang diajukan tersangka Paulus Tannos.

Dimana sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia.

“Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan kepada, media, Sabtu (29/11/2025) dalam rilisnya

Dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

“Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,”ujar Budi Presetyo

Ia menjelaskan aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan.

“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,”tegas Budi Prasetyo

Lanjut Budi menyampaikan KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO. KPK masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,”ujarnya. (tugas).

Tags: Budi PrasetyoDPO Kasus e- KTPJuru Bicara KPKKasus KorupsiKasus Korupsi e-KTPKPKPraperadilanTersangka Paulus Tannos

Related Posts

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464
NASIONAL

Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat Menjadi 604 Jiwa dan Belum ditemukan 464

KPK Terus Lakukan Penanganan Penyidikan Perkara Korupsi Kouta Haji Kemenag RI tahun 2023-2024
HUKRIM

KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Pengusutan Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984
Daerah

NIP PPPK Paruh Waktu Kabupaten Merangin  Yang Sudah di Proses BKN Berjumlah 2.984

Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Kepala Daerah dilarang Alihkan Fungsi Sawah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
NASIONAL

Menteri ATR/BPN  Instruksikan Jajaran Masuk di Akhir Pekan untuk Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan Akhir Tahun 

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara
HUKRIM

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek DJKA di Wilayah Medan Sumatera Utara

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT
HUKRIM

Tim Penyidik Koneksitas Kejagung Serahkan 3 Tersangka Tahap II Perkara Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123o BT

Next Post
Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU  Bacakan Tuntutannya 

Penanganan Kasus Korupsi LPEI Terus Bergulir di Pengadilan Tipikor, JPU Bacakan Tuntutannya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapat Paripurna Istimewa PAW DPRD Tanjab Barat

FDS Gelar Standarisasi Digital ‘Channel’ 7 BPD di Bank Jambi

FDS Gelar Standarisasi Digital ‘Channel’ 7 BPD di Bank Jambi

Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Pemusnahan Barang Rampasan di Kejari Batanghari

‎Wakil Bupati Sarolangun Resmkan  Catring SPPG Desa Sungai gedang  Kecamatan Singkut

‎Wakil Bupati Sarolangun Resmikan  Catring SPPG Desa Sungai Gedang  Kecamatan Singkut

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In