Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit kendaraan roda empat berbagai jenis milik anggota DPR RI Satori terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diamankan di Cirebon, Jawa Barat.
“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Lanjut Budi menyampaikan KPK akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi dalam kasus ini. Sebab, hal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
“Penyidik KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelasnya
Adapun 15 unit mobil yang disita KPK yaitu : Fortuner 3 unit, Pajero 2 unit, Camry 1 unit, Brio 2 unit, Innova 3 unit, Yaris 1 unit, Expander 1 unit, HR-V 1 unit dan Alphard 1 unit. (tugas)