• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2025
in Daerah, MERANGIN, PROVINSI JAMBI
0
Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

Merangin – Menindaklanjuti surat dari KPK dan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) terus melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.

Untuk penertiban aset-aset milik negara yang masih dipihak ketiga, Pemerintah Kabupaten Merangin beserta tim penertiban aset di pimpin oleh Kejaksaan Negeri Merangin dan unsur lainya dari Kepolisian dan Kodim 0420/Sarko melakukan penertiban dengan menarik aset berupa kendaraan roda empat dan dua.

READ ALSO

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (18/11/2025) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan penarikan aset bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin tidak bekerja sendiri tetapi sudah melalui tim terpadu  penertiban aset yang melibatkan beberapa unsur instansi.

Midiyana menjelaskan tim penarikan aset sudah menarik 3 (tiga) mobil kendaraan roda empat dan 2 (dua) sepeda motor  dari berbagai pihak.

Adapun 3 unit kendaraan roda empat yang sudah ditarik yaitu :
1. Mistsubishi Kuda yang dipakai eks KPU
2. Nisaan Terano yang dipakai pihak ketiga
3. Kijang yang dipakai eks Bawaslu

“Kendaraan roda dua sepeda motor 2 unit yang sudah ditarik dari pihak ketiga. Adapun sepeda motor yang saat ini dipegang oleh Kepala Desa sebanyak lebih kurang 200 unit, akan dialihkan asetnya ke pihak desa,”jelas Midiyana.

Adapun penertiban aset milik pemerintah yang masih ditangan pihak ketiga akan terus dilakukan penarikan oleh tim terpadu dan surat pemberitahuan sudah disampaikan ke pihak terkait dan apabila masih belum bersedia Ajan dilakukan penarikan secara langsung oleh tim terpadu.

“Mudah-mudah dalam penertiban aset milik pemerintah ini juga didukung dengan anggaran yang cukup untuk keperluan penunjang saat penarikan aset,”harapnya. (tugas)

Tags: Aset Kendaraan Pemda MeranginBPK RIKPKPenarikan Kendaraan Aset Milik NegaraPenertiban dan Penarikan Aset Milik Pemda

Related Posts

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung
HUKRIM

Kejati Jambi Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan di Pelabuhan Ujung Jabung

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
Daerah

Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!
Daerah

Pemilik Toko Arafah Sebut Rp65 Juta Bukan Utang Dewan DPRD Muaro Jambi, Tapi Oknum ASN!

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika
Daerah

Peresmian Oris Experience Kuala Tungkal Meriah, Hadirkan Tempat Nongkrong Modern Berbasis Kopi Liberika

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025
Daerah

Wakil Bupati Merangin Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%
Daerah

Perbup TPP ASN Merangin Tahun 2026 Sudah selesai di Harmonisasi dan Fasilitasi, Akan dibayarkan 50%

Next Post
Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Layanan Digital Perizinan Event Terintegrasi diresmikan Presiden Joko Widodo, Menteri PANRB Apresiasi Kapolri

Layanan Digital Perizinan Event Terintegrasi diresmikan Presiden Joko Widodo, Menteri PANRB Apresiasi Kapolri

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2022

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In