Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 6 aset di Jawa Timur pada 12 hingga 15 Mei 2025. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Adapun serangkaian tindakan penyidikan
berupa penyitaan terhadap 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
“Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 milyar. Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ke wartwan, Sabtu (17/5/2025).
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,”ujarnya. (tugas)