• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Sita Rumah SYL Mantan Menteri Pertanian di Makassar Senilai Rp45 Miliar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Mei 2024
in RAGAM
0
KPK Sita Rumah SYL Mantan Menteri Pertanian di Makassar Senilai Rp45 Miliar

Makasar – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan diduga aset milik Tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (15/5/2024).

Aset rumah tersebut perkirakan nilai sekitar Rp4,5 Miliar diduga hasil dari Korupsi dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud.

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

“Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik,”jelas Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan ke media, Kamis (16/5/2024).

Lenih lanjut, Ali Fikri menyampaikan dengan penyitaan tersebut diharapkan dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tugastri).

Tags: Kasus KorupsiKPKSita RumahSyahrul Yasin Limpo

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Next Post
Komisi II DPRD Kota Jambi Hearing Dinas Terkait Mengenai Retribusi Kebersihan

Komisi II DPRD Kota Jambi Hearing Dinas Terkait Mengenai Retribusi Kebersihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut Permasalahan Tanah Kantor Lurah Pal Merah Menemui Titik Terang

Idul Fitri 1443 H, DPRD Provinsi Jambi Gelar Halal bi Halal

Idul Fitri 1443 H, DPRD Provinsi Jambi Gelar Halal bi Halal

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Jambi Konsultasi ke Kemendagri

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

Aksi Heroik Anggota TNI Bubarkan Konvoi Geng Motor di Medan Sumatera Utara

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In