• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Januari 2025
in HUKRIM
0
KPK Tahan Bupati Situbondo dan Kadis PUPR Kasus Korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ), dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Selasa (21/1/2025).

“Pada tanggal tanggal 06 Agustus 2024, KPK menetapkan, Karna Suswandi (KS) Bupati Situbondo dan Eko Prionggo Jati (EPJ) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo atas dugaan tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara,”kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1)

READ ALSO

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Lebih lanjut Asep  menyampaikan  perbuatan tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun modus operandi, bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022, namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Tersangka Karna Suswandi (KS) Bupati Situbondo meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah tersangka Karna Suswandi (KS), tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ)
selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka Karna Suswandi (KS) Bupati Situbondo.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ) melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Kemudian Tersangka Karna Suswandi (KS) menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000,00 (lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Sedangkan Tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp811.362.200,00 (delapan ratus sebelas juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus rupiah).

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka Eko Prionggo Jati (EPJ)
di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,”ujar Tessa.

Tessa menambahkan kegiatan dan Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) .(tugas).

Tags: Bupati SitubondoDana Pemulihan Ekonomi NasionalKadis PUPRKasus KorupsiKPKTahan Tersangka

Related Posts

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026  ‎
HUKRIM

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026 ‎

KPK Lakukan OTT Berturut-Turut, Mantan Penyidik KPK Prasward Nugroho : OTT Efektif Ungkap Korupsi
HUKRIM

Satu hari KPK OTT di 3 Lokasi, Prasward Nugraha : Tanda Kembalinya KPK Bertaring Lagi

Next Post
Plh Kapuspen Kemendagri ucapkan ‘Selamat dan Harapan’ ulang tahun Desa Rantau Limau Manis Merangin Ke-143 Lewat video

Plh Kapuspen Kemendagri ucapkan 'Selamat dan Harapan' ulang tahun Desa Rantau Limau Manis Merangin Ke-143 Lewat video

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Wamen ATR/BPN Ossy : Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan 

Wamen ATR/BPN Ossy : Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan 

Anggota Dewan Joni Ismed Katakan Usulan Warga Paal 5 Akan Disampaikan ke Pemkot Jambi

Anggota Dewan Joni Ismed Katakan Usulan Warga Paal 5 Akan Disampaikan ke Pemkot Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In