• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juli 2, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang Baru di Lantik Presiden Prabowo Subianto

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Oktober 2024
in NASIONAL
0
KPK Tegaskan Kewajiban LHKPN Bagi Menteri dan Wakil Menteri yang Baru di Lantik Presiden Prabowo Subianto

Jakarta – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) nya dengan jangka waktu paling lambat 3 (tugas) bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.

Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.

READ ALSO

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,”kata Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan ke media, Selasa (22/10/2024).

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id. (tugastri)

Tags: Juru Bicara KPKKPKLaporan LHKPNPelantikan Menteri dan Wakil MenteriPenyelenggara Negara

Related Posts

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
NASIONAL

Menteri PANRB Rini Jelaskan FWA ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Geledah dan Sita Barang Bukti di Beberapa Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Menteri PU Dody Lakukan Evaluasi Menyeluruh Seluruh Jajaran setelah KPK OTT di Sumatera Utara 
NASIONAL

Menteri PU Dody Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumatera Utara akibat OTT KPK 

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025 
NASIONAL

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025 

Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda
NASIONAL

Menteri PANRB Terbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi 
NASIONAL

Sekjen Kemendagri Imbau Pemda Lakukan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi 

Next Post
Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Jabatan Menteri PU dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman diserah Terimakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Terkait Graha Lansia, Pengamat Politik: HAR Dijegal Sebelum Bertanding di Pilwako

Terkait Graha Lansia, Pengamat Politik: HAR Dijegal Sebelum Bertanding di Pilwako

Didemo LSM dan Wali Murid, Kadisdik Varial Adhi Putra Tak Kunjung Keluar dari Kantor

Didemo LSM dan Wali Murid, Kadisdik Varial Adhi Putra Tak Kunjung Keluar dari Kantor

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Inklusi Keuangan Kunci Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Tersangka Korupsi Kepala BPPRD Kota Jambi “Menghilang” saat Akan Ditangkap

Tersangka Korupsi Kepala BPPRD Kota Jambi “Menghilang” saat Akan Ditangkap

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In