• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan 11 Tersangka, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Agustus 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
KPK Tetapkan 11 Tersangka, Salah Satunya Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 (sebelas) orang sebagai Tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8) kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Salahsatu dari 11 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang ikut terjaring OTT.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,”kata Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan kepada wartawan, Jumat (22/8/202) saat konferensi.pers.

Lebih lanjut, Ketua KPK menyampaikan dari informasi yang dihimpun tersebut, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta, dan mengamankan 14 orang,

Adapun 14 orang yang diamankan yaitu :
1) IBM Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2) GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang
3) SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4) AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang
5) IEG selakuWakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029.
6) FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
7) HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025
8) SKP selaku Sub koordinator
9) SUP selaku Koordinator
10)TEM selaku pihak PT KEM INDONESIA
11) MM selaku pihak PT KEM INDONESIA

“Tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan, sehingga total yang diamankan sejumlah 14 orang,”jelasnya.

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, yaitu :
a) 15 unit kendaraan bermotor roda empat, dengan perincian :
1. 12 unit kendaraan roda empat dari pihak Sdr. IBM,
2. 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Sdr. SB,
3. 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Sdr. HS
4. 1 unit kendaraan roda empat dari pihak Sdr. GAH

b) 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan perincian:
1. 6 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Sdr. IBM
2.1 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Sdr. IEG

c) Uang tunai sejumlah +/- Rp170 juta dan USD 2.201

“Jumlahnya cukup banyak dan mempunyai nilai yang cukup tinggi. Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, dimana dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 s.d saat ini,”terang Ketua KPK.

Adapun Konstruksi Perkara :
Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP),kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Pada tahun 2019-2024, Sdr. IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja,hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Sdr. GAH, Sdr. HS, dan pihak lainnya serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3.

Sementara Sdr. GAH diduga menerima aliran uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 – 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya :setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari Sdr. IBM sebesar Rp317juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.

Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalam bentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.

Selanjutnya, Sdr. SB diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan dibidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya:transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesarRp291 juta.

Sementara Sdri. AK, diduga menerima aliran dana sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Sdr. IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; Sdr. FAH dan Sdri. HR sebesar Rp50 juta per minggu; Sdr.HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta Sdr. CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.

Sehingga dalam perkara ini, pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang dari PJK3 adalah:
1) IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022 s.d. 2025),
2) GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022 s.d. sekarang),
3) SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Binaa K3 (2020 s.d. 2025),
4) AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020 s.d.sekarang),
5) IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI,
6) FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025 s.d. saat ini),
7) CFH selaku Sesditjen Binwasnaker & K3 (September 2024 s.d. saat ini)
8) HS selaku Direktur Bina Kelembagaan (2021 – Feb 2025).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,”jelasnya

Adapun 11 (sebelas) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka sebagai berikut :
1) IRVIAN BOBBY MAHENDRO (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2) GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA (GAH) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3) SUBHAN (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4) ANITASARI KUSUMAWATI (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d.Sekarang
5) IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d 2029
6) FAHRUROZI (FRZ) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. Sekarang
7) HERY SUTANTO (HS) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025)
8) SEKARSARI KARTIKA PUTRI (SKP) selaku Sub koordinator
9) SUPRIADI (SUP) selaku Koordinator
10). TEMURILA (TEM) selaku pihak PT KEM INDONESIA
11) MIKI MAHFUD (MM) selaku pihak PT KEM INDONESIA

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus s.d 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,”kata Setyo Budiyanto

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e)dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 joPasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hinggaRp6.000.000,-

Biaya sebesar itu karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.

“Biaya sebesar Rp6.000.000,- tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-ratapendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita,”ucapnya.

Penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius kedepannya.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat,dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh,sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,”imbuhnya. (tugas).

 

 

 

 

 

 

Tags: Immanuel EbenezerKasus KorupsiKasus PemerasanKementerian KetenagakerjaanKPKOTT KPKOTT WamenakerPengurusan Sertifikat K3

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Jasa Raharja, Ditjen Hubdar dan Jasa Marga Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Transportasi Darat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Objek Wisata Mampu Tingkatkan UMKM Lokal Batanghari, Fadhil Arief: Manfaatkan Peluang

Objek Wisata Mampu Tingkatkan UMKM Lokal Batanghari, Fadhil Arief: Manfaatkan Peluang

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada  Pengunduran Diri 

Diikuti 27 Orang, Pemkab Tanjab Barat Lakukan Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama

Diikuti 27 Orang, Pemkab Tanjab Barat Lakukan Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In