Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Minggu (6/10/2024). Sebanyak 7 (tujuh) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Adapun 6 (enam) orang ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :
1 Ahmad Solhan (SOL) Kadis PUPR Kalimantan Selatan
2. Yulianti Erlynah (YUL) Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan
3. Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam
4.Agustya Febry Andrean (FEB) Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
5.Sugeng Wahyudi (YUD) swasta
6.Andi Susanto (AND) swasta
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 –2025,”kata Kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers kepada media, Selasa (8/10/2024) digedung Merah Putih.
Lanjut ia, menyampaikan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu Ahmad Solhan (SOL) Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui Yulianti Erlynah (YUL) Kabid Cipta Karya sekaligus PPK melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog.
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) swasta dan Andi Susanto (AND) swasta untuk pekerjaan:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WISWANI KHARYA MANDIRI (WKM).dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00)
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HARYADI INDO UTAMA (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (BANGUN BANUA BERSAMA), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Adapun pekerjaan dilakukan rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi (YUD) swasta dan Andi Susanto (AND) swasta terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah:
a. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND)
yang dapat melakukan penawaran.
c. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi (YUD)
d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Atas terpilihnya Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND) sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk Sahbirin Noor (SHB) Gubernur Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi (YUD) telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti Erlynah (YUL) Kabid Cipta Karya atas perintah Ahmad Solhan (SOL) Kadis PUPR, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor
(SHB) Gubernur Kalimantan Selatan.
Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan (SOL), Yulianti Erlynah (YUL) bersama
MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL).
Setelah itu, atas perintah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD) uang tersebut BYG (supir SOL) sampaikan kepada Darussalam Ahmad (AMD) yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor
(SHB) Gubernur Kalimantan Selatan.
Pada tanggal 6 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA s.d. 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak – pihak sebagai berikut:
1.YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
2. YUD (swasta)
3.MHD (supir YUL)
4).AND (swasta)
5) ARS (Staff Cipta Karya, Provinsi Kalsel)
6) BYG (supir SOL)
7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB)
8) SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel)
Penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUCK Provinsi Kalsel dan fee 5% untuk SHB, yaitu :
1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
2. DWI (Istri FEB)
3. IRH (Kepala BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan
4. FRI (swasta)dan beberapa pihak lainnya. Total pihak yang diamankan KPK sejumlah 17 orang.
Penyelidik KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:
1. Barang bukti dari Darussalam Ahmad (AMD) yaitu :
a. 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar
b. 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Milyar
c. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Milyar.
d. 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta
e. 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar
f. 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta
2) Barang bukti dari Yulianti Erlynah (YUL) Kabid Cipta Karya, yaitu :
a. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
b. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar
c. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Bilyard
d. 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara.
f. 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
3. Barang bukti dari Sugeng Wahyudi (YUD) Swasta diantaranya:
a. 1 (satu) lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”
4.Barang bukti dari Agustya Febry Andrean (FEB) Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, yaitu:
a. 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
b. 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
c. 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar
d. 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000.
Barang bukti lainya 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar diduga merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor
(SHB) Gubernur Kalimantan Selatan
dari Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND) pihak swasta terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu :
1.Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu,
2 Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu.
3. Pembangunan Gedung Samsat.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,”jelas Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menerangkan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 –2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.
5 (lima) orang Tersangka dari penyelenggara pemerintah yaitu SHB (Gubernur Kalimantan Selatan), SOL (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), dan FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan 2 (dua) orang Tersangka dari pihak swasta yaitu : YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024. Sedangkan 1 orang Tersangka SHB (Gubernur Kalimantan Selatan) belum dilakukan penahanan, dan akan dilakukan pemanggilan,”jelasnya
Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di tahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.16.
“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,”imbuhnya. (tugastri).