Jakarta – Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi dan mengamankan Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) dan 9 orang lainya
pada hari Kamis (18/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) dan 2 (dua) orang lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurusan izin proyek atau ‘ijon’.
Dua orang lainya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Bekasi dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap (tiga) orang,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu pagi (20/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidanakorupsi di Kabupaten Bekasi ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan.
Lanjut Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026.
Tim KPK saat OTT mengamankan sejumlah 10 (sepuluh) pihak, yang kemudian 8 (delapan) diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan pihak yang dibawa ke gedung KPK tersebut yakni:
1. Sdr ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 s.d sekarang;
2) Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati;
3) Sdr. SRJ selaku pihak swasta;
4) Sdr. BNI selaku pihak swasta;
5) Sdr. IC selaku pihak swasta;
6) Sdr. ASP selaku pihak lainnya;
7) Sdr. ACP selaku pihak lainnya;
8) Sdr. AKM selaku pihak lainnya.
Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut :
Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 s.d. 2029, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kemudian hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 (satu) tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta melalui perantara HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Bekasi dan pihak lainnya.
Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan (SRJ) kepada Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama-sama HM Kunang (HMK) mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empa kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,”jelas Asep Guntur.
Atas perbuatannya, Sdr. ADK bersama-sama Sdr. HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UUTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sdr. SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (tugas/Abi).











