Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu orang Terlsangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
Informasi disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada media dalam jumpa pers, Kamis (13/6/2024)
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan Tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang dan penerimaan lainnya di lingkungan Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan,”jelas Asep Guntur yang didampingi Juru bicara KPK Budi Prastyo.
Adapun Tersangka baru yaitu YOFI OKTARISZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Asep Guntur menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Sdr. DION RENATO SUGIARTO kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang yaitu sdr BERNARD HASIBUAN selaku PPK bersama-sama sdr. PUTU SUMARJAYA selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
“Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait,”katanya
Lanjut, Asep Guntur setelah menemukan kecukupan alat bukti, Penyidik menetapkan YOFI OKTARISZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 s.d. 2021 sebagai Tersangka.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YOFI OKTARISZA dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni s.d 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,”jelas Asep Guntur
Adapun konstruksi perkaranya, diduga Tersangka YOFI OKTARISZA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP) Jawa Bagian Tengah yang saat ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 s.d. 2021,
Selanjutnya sebagai PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Purwokerto Kroya tahun 2017, PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar Kroya tahun 2018, PPK Kegiatan Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya tahun 2019, PPK Peningkatan Jalur Kereta Api Lintas Banjar – Kroya tahun 2020, PPK Area II lingkup pekerjaan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Perawatan/Rehabilitasi Konstruksi dan Fasilitas Operasi KA di Jalur KA Cirebon Kroya, Jalur KA Banjar – Kroya – Yogyakarta, Jalur KA Tegal – Prupuk, Jalur KA Purwokerto – Wonosobo, Jalur KA MAOS – Cilacap tahun 2021
Sdr. DION RENATO SUGIARTO adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki perusahaan antara lain PT. ISTANA PUTRA AGUNG, PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA dan PT. RINENGGO RIA RAYA
Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
TERSANGKA YOFI OKTARISZA menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh Sdr.DION RENATO SUGIARTO saat TERSANGKA YOFI OKTARISZA menjabat sebagai PPK antara lain
1. Pembangunan Jembatan BH.1458 antara Notog – Kebasen (Multiyears 2016-2018) Paket PK.16.07 (MYC) (tahun 2016 s.d. 2018) dengan nilai paket Rp 128, 5 Milyar (Rp. 128.594.206.000,00) menggunakan PT. ISTANA PUTRA
2. Pembangunan Perlintasan Tidak Sebidang (Underpass) di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto (Km.350+650) antara Purwokerto-Notog tahun 2018 dengan nilai paket Rp 49,9 Milyar (Rp. 49.916.296.000,00) menggunakan PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA
3. Penyambungan Jalur KA/Switchover BH.1549 antara Kesugihan – Maos Koridor Banjar – Kroya Lintas Bogor – Yogyakarta tahun 2018 dengan nilai paket Rp 12,4 Milyar (Rp. 12.461.215.900,00) menggunakan PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA
4. Peningkatan Jalur KA Km. 356+800 – Km. 367+200 sepanjang 10.400 M’sp antara Banjar – Kroya (Multiyers 2019-2021) dengan nilai paket Rp 37 Milyar (Rp. 37.195.416.000,00) menggunakan PT. PRAWIRAMAS PURIPRIMA.
Sdr.DION RENATO SUGIARTO mendapatkan bantuan dari PPK termasuk TERSANGKA YOFI OKTARISZA untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Secara umum, terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK yaitu antara lain :
1. Sebelum pelaksanaan lelang para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik dikantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel dan lain-lain.
2. Pada saat dikumpulkan tersebut, PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
3. Saat itu, PPK juga memberikan HPS kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan-arahan khusus seperti metode pekerjaan, alat dan dukungan terkait pekerjaan tersebut yang akan membuat rekanan tersebut menang. 4. Setelah memberikan arahan kepada masing-masing rekanan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan.
5. PPK juga memberikan arahan kepada rekanan agar saling memberikan dukungan satu sama lain misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing.
6. Tersangka YOFI OKTARISZA juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.
Bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YOFI OKTARISZA menerima FEE dari rekanan termasuk Sdr.DION RENATO SUGIARTO dengan besaran 10 % s.d. 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan
Presentase FEE dari rekanan saat Tersangka YOFI OKTARISZA menjabat PPK antara lain :
1. Untuk PPK sebesar 4%,
2 Untuk BPK sebesar 1% s.d. 1,5 %.
3. Untuk ITJEN Kemenhub sebesar 0,5%
4. Untuk POKJA Pengadaan sebesar 0,5%.
5. Untuk Kepala BTP sebesar 3%
Selain FEE untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan FEE agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian FEE juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Selain itu, Sdr.DION RENATO SUGIARTO ditunjuk oleh Tersangja YOFI OKTARISZA untuk mengumpulkan FEE dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan Tersangka YOFI OKTARISZA sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada Tersangka YOFI OKTARISZA
FEE yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh sdr. SUYANTO dan sdr. ANY SISWORATRI selaku bagian Keuangan perusahaan Sdr.DION RENATO SUGIARTO.
Penerimaan FEE dalam bentuk uang atau barang dari Sdr.DION RENATO SUGIARTO dan rekanan lainnya oleh Tersangka YOFI OKTARISZA antara lain: Dari Sdr. DION RENATO SUGIARTO pada tahun 2017, atas paket pekerjaan yang dikerjaannya sebesar 7% atau senilai Rp 5,6 Milyar. Pada tahun 2018, atas paket pekerjaan yang dikerjakannya sebesar 11% atau senilai Rp 5 Milyar.
Pada tahun 2019, atas paket pekerjaan yang dikerjakan sebesar 11% atau senilai Rp 3 Milyar, secara bertahap yang diberikan dalam bentuk LOGAM MULIA
Selanjutnya 1 (satu) unit mobil Inova Reboorn warna putih tahun 2016. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2017 kepada Tersangka YOFI OKTARISZA di Purwokerto, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz RS warna hitam tahun 2017. Mobil tersebut diserahkan sekitar tahun 2018 kepada Tersangka YOFI OKTARISZA
di Purwokerto.
Dari FEE yang dikumpulkan oleh Sdr. DION RENATO SUGIARO sendiri maupun dari rekanan lain: Dalam bentuk deposito dengan menggunakan nama Sdr. DION RENATO SUGIARTO tahun 2018 dengan nilai awal Rp. 18 Milyar yang kemudian berkembang menjadi senilai Rp. 20 Milyar.
Pajak untuk deposito tersebut ditanggung oleh sdr. DION RENATO SUGIARTO. Pada tahun 2022 sebesar Rp. 6 Milyar dicairkan dan diubah ke dalam bentuk OBLIGASI di Bank Mandiri sebesar Rp. 2 Milyar dan di Bank BCA sebesar Rp. 4 Milyar. Semuanya atas nama DION RENATO SUGIARTO).
Dalam bentuk Reksa dana Atas nama Sdr. DION RENATO SUGIARTO, Dalam bentuk Aset Berupa tanah, Dalam bentuk Kendaraan Mobil Inova dan Honda Jazze) dan sejumlah Logam Mulian.
Dari FEE yang diterima tersebut sebagiian telah berhasil disita oleh KPK antara lain 1. 7 (tujuh) buah deposito senilai Rp 10 Milyar (Rp. 10. 268.065.497)
2. 1 (satu) buah kartu ATM
3. Uang tunai Senilai Rp 1 Milyar (Rp1.080.000. 000), terkait pengembalian uang Tersangka YOFI OKTARISZA terkait penerimaan berupa Logam Mulia (emas)
4. Tabungan Reksa dana atas nama DRS senilai Rp 6 milyar
5. 8 (delapan) bidang tanah dan Sertifikat nya di Jakarta, semarang dan Purwokerto senilai Kurang lebih Rp 8 milyar.
“Atas perbuatannya, Tersangka YOFI OKTARISZAdisangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Asep Guntur.. (tugas,).