• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Februari 15, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

BACA JAMBI by BACA JAMBI
20 Desember 2025
in HUKRIM, NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).

READ ALSO

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,”kata Asep Guntur Rahayu pelaksana tugas (Plt ) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyampaikan ke media dalam rilisnya, Sabtu pagi (20/12/2025).

Lanjut, Asep Guntur yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan tersangka terhadap (tiga) orang.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka yaitu APNdan ASB untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026,”jelas Asep Guntur.

Asep Guntur mejelaskan saat kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Tim KPK mengamankan sejumlah 21 orang, dimana 6 (enam) orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keenam pihak yang dibawa ke gedung KPK yakni:
1. Sdt. APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 s.d sekarang;
2. Sdr. ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara;
3. Sdr. RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
4. Sdr. YND (selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
5. Sdr. HEN selaku pihak lainnya
6) Sdr. RR selaku pihak lainnya.

Adapun, konstruksi perkaranya sebagai berikut :
Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) pada Agustus 2025, Sdr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Sdr. Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan Sdr. Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) kepada sejumlah perangkat daerah di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya

Dalam kurun November – Desember 2025, dari permintaan tersebut, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta, yang terbagi dalam dua klaster perantara yaitu :
1) Melalui perantara Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun, yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan senilai Rp270 juta, dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta;

2) Melalui perantara Asis Budianto (ASB), Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp149,3 juta

Sementara itu, Asis Budianto (ASB), Kasi Intel, yang merupakan perantara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) tersebut, dalam periode Februari – Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) Kajari Hulu Sungai Utara (HSU)
juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU)
melalui bendahara,yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal d lari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Selanjutnya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN)
juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian:
a) Transfer ke rekening istri Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) senilai Rp405 juta;
b) Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus -November 2025 sebesar Rp45 juta.

Sementara itu, selain menjadi perantara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), terhadap Sdr. Tri Taruna Fariadi (TAR) Kasi Datun, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
a) Pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (HSU) senilai Rp930 juta;
b) Pada 2024, yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.

“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,”jelas Asep Guntur.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e ,Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Melalui penindakan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera, agar modus korupsi tidak kembali terulang, sekaligus memberi kepercayaan publik bahwa negara tidak toleran terhadap praktik korupsi,”tegas Asep Guntur. (tugas/Iqbal).

Tags: Asep Guntur RahayuKalimatan SelatanKasus KorupsiKejari Hulu Sungai Utara (HSU)KPKOperasi Tangkap Tangan (OTT)Penetapan TersangkaPlt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Related Posts

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi
Daerah

Sekda Merangin Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun
HUKRIM

‎Aksi Bersih Bersih Bersama Polres Sarolangun Di Tepian Ancol Sarolangun

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional
Daerah

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas DAMKAR Kota Sungai Penuh terkait Dugaan Penyelewengan Dana Operasional

Next Post
Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama BGN dan Pemda Terkait MBG 

Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama BGN dan Pemda Terkait MBG 

Pj Bupati Merangin Mencoblos Pemilu 2024 di TPS 05 Pulau Kemang

Pj Bupati Merangin Mencoblos Pemilu 2024 di TPS 05 Pulau Kemang

Pasca Corona, SKK Migas-KKKS Jambi Kembali Gelar Media Field Trip bersama FJM Provinsi Jambi

Pasca Corona, SKK Migas-KKKS Jambi Kembali Gelar Media Field Trip bersama FJM Provinsi Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In