Baca Jambi – Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.
“Kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Rivan dalam keterangan persnya, Minggu (27/2).
Kecelakaan yang terjadi di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Minggu (27/2) pukul 05.16 WIB tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka dari total penumpang 41 orang yang ada di Bus Harapan Jaya.
Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban untuk memastikan penyelesaian santunan agar dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Seluruh korban luka-luka dirawat di RS dr Iskak Tulunggang, Jawa Timur dan sudah diberikan surat jaminan bahwa seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
Seluruh santunan dan jaminan tersebut, kata Rivan, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.
Sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut, maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.
Rivan menjelaskan santunan tersebut diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan,” kata Rivan
Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.
Oleh karena itu, katanya, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah diproses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun.
“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” tutup Rivan.
(HUMAS JASA RAHARJA)