Baca Jambi – Lapor Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H.
Gubernur Jambi, Al Haris, diduga tidak sah melakukan pelantikan 6 Jabatan Eselon II (Hasil Jobfit-red) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Upacara pelantikan itu berlangsung pada 19 Mei 2025, namun temuan data dari media ini menunjukkan adanya kejanggalan administrasi pada 2 Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi.
Pada SK pertama bernomor 404/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jambi, tertanggal19 Mei 2025.

Sementara SK kedua, nomor 453/KEP.GUB/BKD-3-3/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Jambi Tahun 2025, justru baru diterbitkan pada 10 Juni 2025 atau lebih dari sebulan setelah pelantikan.

Pertanyaan besar muncul: Bagaimana Gubernur Jambi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melantik 6 jabatan Eselon II tanpa SK Pansel yang menjadi syarat mutlak? Dan benarkah SK Pansel terbit belakangan?
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan SK Pansel sebagai dasar penetapan calon sebelum pengangkatan resmi oleh PPK.
Selain itu, kejanggalan ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi dan legalitas proses seleksi jabatan tinggi di Pemprov Jambi.
Untuk diketahui, adapun 6 Pejabat Eselon II yang dilantik oleh Gubernur Jambi, yaitu:
1. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari.
2. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal.
3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, Sulaiman.
4. Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fery Kusnadi.
5. Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Apani Saharudin.
6. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi, Tema Wisman.
Terkait permasalahan di atas, media ini masih menunggu hasil konfirmasi dari pihak terkait. (Jurnal Opini)










