Baca Jambi – Lapor Pak Wakil Menteri (Wamen) Tenaga Kerja Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer. Tepatnya di Kota Jambi, Provinsi Jambi, terdapat 6 Mantan Karyawan PT. ABM Group Indonesia (Resto Cobek Panas Menantu-red), ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Salahseorang mantan karyawan berinisial N (20), ketika dikonfirmasi media ini, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika dirinya dan beberapa karyawan lain tidak masuk kerja 1 hari, tiba-tiba langsung dikeluarkan dari grup WhatsApp “Karyawan Only Cobek Panas Menantu” oleh Admin.
Kemudian, dirinya juga mendapat pesan dari teman tempatnya bekerja bahwa nama-nama yang tidak masuk kerja pada hari itu diserahkan kepada kuasa hukum.
“Dari situ saya takut untuk masuk kerja lagi, bang,” ujarnya.
Namun, seiring waktu saya butuh ijazah tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
Mirisnya, informasi yang didapat media ini, setiap bulan ada saja potongan gaji yang bervariatif dikenakan oleh pihak perusahaan kepada mantan karyawan.
Mulai dari potongan selisih bahan, kurang bahan, telat 10 menit 50 ribu, sakit ada surat tetap dikenakan denda 20 ribu, ganti blender, hingga gegara kesalahan dapur kotor dikenakan denda 580 ribu. Parahnya lagi, dapur yang kotor tetap mantan karyawan yang membersihkan.
Tak hanya itu, pengakuan dari mantan karyawan yang bekerja di PT. ABM Group Indonesia (Cobek Panas Menantu), mereka tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Terkait permasalahan di atas, media ini mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Wiendy Aprillissia diketahui selaku owner Cobek Panas Menantu, namun pesan media tidak ada dijawab. (Jurnal Opini)