Baca Jambi – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher memberikan program pengobatan gartis bagi pasien kurang mampu.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, dr.Herlambang menjelaskan bahwa, saat ini tidak ada lagi pasien yang ditolak karena tidak memiliki biaya atau yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan.
“Kita disini bersama Pemprov Jambi telah mempunyai solusinya, nantinya pasien yang tidak mampu bisa mengurus SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari RT sampai Desa/Kelurahan, Kecamatan, Dinas sosial dan Dinas Kesehatan untuk persyaratan agar bisa berobat ataupun perawatan di rumah sakit. semua mekanisme nya dilengkapi,” ujar Herlambang, Kamis (14/7/2022).
Herlambang menjelaskan bahwa, ini merupakan bagian dari program Dumisake yang dicanangkan Gubernur Jambi, Al Haris.
“Kita hanya menjalankan amanah beliau (Al Haris-red), bila ada masyarakat yang tak mampu bisa berobat ke RSUD Raden Mattaher bisa memakai SKTM dan hanya RSUD Raden Mattaher saja yang masih memberlakukan pengobatan memakai SKTM,” pungksnya.