• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, September 14, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu 

BACA JAMBI by BACA JAMBI
19 Maret 2024
in NASIONAL
0
Mendagri Ingatkan Daerah Aktif Cari Penyebab dan Solusi Yang Inflasi Masih Tinggi, Provinsi Jambi Salah Satunya

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu.

“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) [dan] Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/3/2024).

READ ALSO

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.

“Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” ujarnya.

Di lain sisi, dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengimbau kepada maskapai penerbangan maupun transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket yang terlampau tinggi pada periode mudik Lebaran 2024.

Sebab, selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi di sektor transportasi.

“Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti adalah di inflasi,” ujarnya.

Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Mendagri pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satunya dengan cara mengumpulkan para maskapai dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.

“Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi, termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga,” jelasnya. (tugas).

Tags: @KemendagriASNMendagriMuhammad Tito KarnavianPencairan THR dan Gaji 13

Related Posts

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi
NASIONAL

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 674.178,44 Hektare dari 245 Perusahaan/ Korporasi

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 
NASIONAL

BKN Perpanjang Waktu  Pengisian Dokumen DRH  PPPK Paruh Waktu 7 Hari Hingga 22 September 2025 

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Senilai Rp510 Miliar Milik Tersangka ISL Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
NASIONAL

Menkumham Supratman Andy Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Next Post
Kementerian PANRB Bahas Jabatan Non-Manajerial dalam RPP Manajemen ASN 

Kementerian PANRB Bahas Jabatan Non-Manajerial dalam RPP Manajemen ASN 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Bupati Tanjab Barat dampingi Gubernur Jambi di Pembukaan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi

Bupati Tanjab Barat dampingi Gubernur Jambi di Pembukaan MTQ ke-50 Tingkat Provinsi

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Pj Bupati Merangin H Mukti Shalat Idul Adha 1445 H di Masjid Baitul Makmur

Pj Bupati Merangin H Mukti Shalat Idul Adha 1445 H di Masjid Baitul Makmur

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In