Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memiliki dua jalur untuk menerbitkan identitas digital.
Identitas digital tersebut diperlukan dalam mendukung dan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Penerbitan identitas digital dan otentikasi dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu aplikasi INA Pass dan Portal Pelayanan Publik, dengan melakukan verifikasi identitas oleh Kemendagri dan mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kominfo yang saling terintegrasi untuk kemudahan pengguna,” ujarnya saat mengikuti Rakor Implementasi Identitas Digital dan Progres Perkembangan SPBE Prioritas bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) dan sejumlah pimpinan Kementerian/Lembaga di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (29/07/2024).
Menteri Anas mengatakan pengembangan Identitas Digital Terpadu dalam kerangka INA Pass dilakukan secara terpadu antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemendagri akan fokus pada peningkatan fitur _liveness detection_ dan aplikasi INA Pass, serta mengakomodasi penggunaan PSrE sesuai konsep Kemenkominfo. Sementara itu, Kemenkominfo akan fokus pada _Single Sign On_ (SSO) Nasional dan Portal Layanan Publik, serta mengakomodasi aplikasi INA Pass sesuai konsep Kemendagri.
“Yang jelas sistem ini harus berdampak dan mudah digunakan oleh masyarakat dalam berbagai pelayanan publik digital pemerintah. Ini merupakan solusi jalan tengah dan terus akan kita bahas secara paralel dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Anas.
Anas menambahkan untuk mempercepat implementasi SPBE, setiap kementerian/lembaga diharapkan segera mengalokasikan anggaran untuk operasional bulan September 2024 dan memasukkan anggaran untuk pengembangan layanan digital tahun anggaran 2025.
Ia berharap Kemenkeu dapat melakukan kajian transformasi skema pendanaan untuk mendukung percepatan transformasi digital, khususnya melalui penyelenggaraan layanan SPBE Prioritas sesuai dengan konsep Proyek Strategis Nasional (PSN) Digital.
“Hal ini penting dilakukan untuk mendukung percepatan implementasi Perpres 82/2023 dan memastikan keberlanjutan anggaran di tahun-tahun mendatang,” tambah Anas.
Sementara itu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan agar implementasi transformasi digital dilaksanakan sesuai keputusan yang telah disepakati. “Jadi percepatan transformasi digital ini jangan _over role_ dari keputusan yang dibuat,” ujarnya.
Luhut juga memberikan arahan agar seluruh pihak utamanya Kemendagri dan Kemenkominfo dapat terus perkuat kolaborasi teknis dalam implementasinya. Dalam pelaksanaannya, Luhut meminta INA Digital dan BUMN Peruri agar menjadi partner untuk memberikan dukungan teknis dari mulai design dan implementasi terpadu. (tugas)