• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
1 Oktober 2024
in NASIONAL
0
MK dan Komisi Informasi Pusat Perpanjang Kerja Sama Optimalkan Keterbukaan Informasi dan Dokumentasi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (30/9/2024) di Aula Gedung 1 MK.

Ketua MK Suhartoyo dalam sambutannya menyebutkan kerja sama MK-KI Pusat hari ini bukan kali yang pertama. Sebelumnya MK pernah bekerja sama dengan KI Pusat pada 2019 lalu dan akan berakhir pada November 2024.

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Suhartoyo menjelaskan MK sebagai lembaga publik tidak dapat dihindarkan dari keterbukaan informasi. Program kerja MK atau kinerja yang sedang berjalan pun milik publik. Publik berhak tahu apa hak konstitusionalnya. Publik juga berhak tahu bagaimana lembaga ini menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Hak mendapat informasi itu dijamin oleh konstitusi yakni hak konstitusional warga negara. Meskipun juga, tidak memberikan informasi juga bagian dari hak konstitusi, yang dijamin oleh konstitusi,” terang Suhartoyo.

Selanjutnya Suhartoyo mencontohkan salah satu keterbukaan informasi publik di MK yaitu persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum. “Apabila MK tidak melaksanakan sidang putusan secara terbuka, maka hal tersebut menjadi batal putusannya. Sehingga, setiap sidang selalu diunggah ke laman mkri.id,” tegas Suhartoyo.

Senada, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pun menyebutkan, kerja sama antara KI Pusat dan MK akan berakhir pada November 2024. “Kami melihat ini harus diperpanjang sehingga kami menghubungi MK,” ujar Donny.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan juga mengatakan kemitraan MK dengan KI Pusat telah dijalin secara resmi sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pada 29 November 2019 lalu, di mana keberlakuannya akan segera berakhir pada tahun ini.

Dalam upaya mengoptimalkan jalinan kemitraan dan kerja sama dimaksud, telah dirumuskan beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam naskah MoU dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu poin penting dan strategis dalam kesepakatan ini terdapat pada bagian Ruang Lingkup, yaitu adanya kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, diskusi, dan kegiatan ilmiah lainnya mengenai tugas dan kewenangan para pihak, serta pendampingan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di MK.

“Harapannya ke depan, akan terdapat relasi yang kuat dan timbal balik yang positif antara KIP dengan MK dalam mewujudkan akses publik yang akuntabel dan transparan di Mahkamah Konstitusi “ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menyebut, kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta lintas unit kerja di lingkungan MK. Bertindak sebagai narasumber narasumber “Konsinyering Evaluasi Keterbukaan Informasi-Dokumentasi MK” yaitu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn.

Kemudian, Heru menyebut, ikhtiar ini dilakukan untuk memenuhi parameter keterbukaan informasi dengan dilandasi semangat memberikan akses publik yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah telah dilakukan secara konsisten oleh MK dengan bukti capaian predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada tahun 2019, 2021, 2022, dan 2023,” terang Heru.

Dalam sesi konsinyering, Rospita Vici Paulyn memaparkan tentang optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan MK. Vici menjelaskan, badan publik juga wajib menyediakan informasi dengan cepat, tepat waktu, dan biaya yang proporsional, serta mengedepankan sistem dokumentasi yang baik. Ancaman sanksi pidana juga dikenakan bagi pihak yang menghambat akses informasi.

“Informasi publik harus diumumkan secara berkala dan tersedia kapan saja,” tegas Vici. (tugas).

Tags: Keterbukaan Informasi dan DokumentasiKomisi Informasi PusatMahkamah KonstitusiPenandatangan Kerja Sama

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo, Ini Nama-Namanya

Pansel Serahkan 10 Nama Capim dan Dewas KPK ke Presiden Joko Widodo, Ini Nama-Namanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar Perkara Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar Perkara Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016

PJ Bupati muaro jambi Meninjau Proses Pelaksanaan Pelipatan Kertas Surat Suara Untuk Pemilihan Umum

PJ Bupati muaro jambi Meninjau Proses Pelaksanaan Pelipatan Kertas Surat Suara Untuk Pemilihan Umum

Bupati Anwar Sadat Adakan Audensi dan Silaturahmi dengan Jurnalis

Bupati Anwar Sadat Adakan Audensi dan Silaturahmi dengan Jurnalis

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In