• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Rilis Aturan Baru Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
15 Juli 2025
in Berita OJK
0
OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

Baca Jambi — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Aturan ini memperbarui pengaturan pengendalian internal, serta perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

READ ALSO

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

“POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, 11 Desember 2025,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Related Posts

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah
Berita OJK

OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima
Berita OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Berita OJK

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima
Berita OJK

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Mencatat Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif Pada April 2025
Berita OJK

OJK Mencatat Kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Stabil dan Tumbuh Positif Pada April 2025

Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar
Berita OJK

Langkah Pengawasan OJK Terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Next Post
Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Joni Ismed Minta Pemkot Manfaatkan Gedung Terbengkalai di Kota Jambi

Joni Ismed Minta Pemkot Manfaatkan Gedung Terbengkalai di Kota Jambi

Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemda Melalui SP4N-LAPOR

Kemendagri Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Pemda Melalui SP4N-LAPOR

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

4 Jabatan OPD di Pemprov Jambi Dilelang

Pemkab Batanghari Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk 14 Kelurahan

Pemkab Batanghari Anggarkan Rp4,7 Miliar untuk 14 Kelurahan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In