• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juni 14, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

OJK Terbitkan Aturan Dukung Penerbitan – Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

Baca Jambi by Baca Jambi
11 Agustus 2024
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024).

POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

READ ALSO

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah.

POJK 10/2024 ini mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan 3 (tiga) POJK telah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup:

1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.

3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran.

4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

(*)

Related Posts

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita OJK

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Berita OJK

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025: Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal Sebagai Bahan Baku Pengawasan
Berita OJK

OJK Tekankan Pentingnya Pelaporan Keuangan yang Andal Sebagai Bahan Baku Pengawasan

OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Berita OJK

Jambi Catat Pertumbuhan Positif Industri Keuangan, OJK Optimis Dorong Ekonomi Daerah

Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025
Berita OJK

Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen
Berita OJK

OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen

Next Post
Bupati UAS Pastikan Gaji Da’i dan RT Naik, ini Besarannya

Bupati UAS Pastikan Gaji Da’i dan RT Naik, ini Besarannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ijin Batubara, 3 Swasta dan 3 ASN

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Ijin Batubara, 3 Swasta dan 3 ASN

197 Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 20 dilepas Keberangkatan Bupat H M Syukur 

197 Calon Jamaah Haji Merangin Kloter 20 dilepas Keberangkatan Bupat H M Syukur 

Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Kemendagri Minta Pemda Betul-Betul Pahami Perkembangan Inflasi 

KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering, Iron:  Merajut Silaturahmi

KPU Provinsi Jambi Gelar Media Gathering, Iron:  Merajut Silaturahmi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In