• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juni 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Baca Jambi by Baca Jambi
18 Juni 2026
in Berita OJK
0
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Baca Jambi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Universal Peak

READ ALSO

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

BAFI Group Indonesia

BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkannya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)

Related Posts

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
Berita OJK

OECD Apresiasi Reformasi OJK dalam Sektor Asuransi dan Dana Pensiun

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara
Berita OJK

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat Tanpa Izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Kasus Penipuan Berkedok Investasi di Purwakarto, OJK Minta Korban Segera Melapor

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

OJK Wujudkan Industri BPR/BPRS yang Berintegritas, Tangguh dan Kontributif

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara
Berita OJK

Indonesia Anti-Scam Centre Gelar Operasi Bersama Berantas Penipuan Lintas Negara

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Berita OJK

Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga

Next Post
Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Radikal dan Terorisme, Pemrpov Jambi Laksanakan Sosialiasi Akbar Perdana Di Sungai Penuh-Kerinci

Perkuat Pencegahan dan Penanggulangan Radikal dan Terorisme, Pemrpov Jambi Laksanakan Sosialiasi Akbar Perdana Di Sungai Penuh-Kerinci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Desa PDT Usul Hasil Koperasi  Desa Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa

Menteri Desa PDT Usul Hasil Koperasi  Desa Dialokasikan pada Beasiswa Pendidikan dan Perbaikan Jalan Desa

Viral Dugaan Dana Rp400 Juta, Elas: Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi

Viral Dugaan Dana Rp400 Juta, Elas: Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan dengan Gubernur Jambi

Aset Kabupaten Merangin Terancam Hancur Akibat Aktivitas PETI, Wabup Khafidh Moein Tinjau Dam Betuk

Aset Kabupaten Merangin Terancam Hancur Akibat Aktivitas PETI, Wabup Khafidh Moein Tinjau Dam Betuk

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In