• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Januari 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
1 Februari 2025
in Berita OJK
0
OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

READ ALSO

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, antara lain:

1. Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman; dan

2. Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni sejak tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; dan

3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*).

Related Posts

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Berita OJK

OJK Catat Kinerja IJK di Jambi Tumbuh Positif Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen
Berita OJK

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI
Berita OJK

OJK Dorong Keterbukaan Informasi dan Penguatan Pengawasan Bidang Pasar Modal Melalui Akses KSEI

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura
Berita OJK

OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Infrastruktur dan Modal Ventura

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026
Berita OJK

Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Dalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun 2026

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau
Berita OJK

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas dan Ekonomi Hijau

Next Post
Perawatan Motor Bebek itu Gampang, Simak Tips Berikut ini

Perawatan Motor Bebek itu Gampang, Simak Tips Berikut ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Pj Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPK Kabupaten Muaro Jambi

Pj Bupati Hadiri Pelantikan Anggota PPK Kabupaten Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Lepas 50 Atlet Dayung Jambi Ikuti Babak Kualifikasi PON XXI

Gubernur Al Haris Lepas 50 Atlet Dayung Jambi Ikuti Babak Kualifikasi PON XXI

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In