Merangin – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bisa bernafas lega, dimana selain waktu pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 10 September 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi pelamar CPNS pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi selain meterai elektronik (emeterai) bisa menggunakan meterai konvensional (tempel).
Informasi pelamar CPNS bisa menggunakan meterai konvensional sesuai Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercantum Nomor : 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, tanggal 5 September 2024, perihal Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024
“Benar, sesuai surat edaran dari BKN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, pelamar CPNS pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi selain meterai elektronik (emeterai) bisa menggunakan meterai konvensional (tempel),”jelas Kepala BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus melalui Hendi, Sub Bidang Perencanaan dan Kepegawaian menjelaskan ke media ini, Kamis malam (5/9/2024) lewat WhatsApp.
Lanjut ia, menjelaskan untuk meterai konvensional seharga Rp10.000,- ditempel di surat lamaran dan ditandatangani lalu diupload pada portal portal SSCASN
“Pendaftar CPNS agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi,”ujarnya. (tugas).