Baca Jambi – Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sarolangun.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun, Dzaky Husen, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan Sawabi Ikshan diganjarkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 500 juta, apabila tidak memenuhi dendanya maka akan ditambahkan kurungan penjara selama 2 bulan tambahan kurungan.
Sebelumnya putusan hakim sudah dipertimbangkan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan yang sangat sadis dan keji terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana dan ditambah lagi anak dibawah umur 15 tahun sebagaimana putusan jaksa penuntut umum.
“Sidang yang dibacakan pada tanggal 18 Februari 2021 dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan mengumpulkan 10 saksi serta barang bukti atas melihat dan keterangan saksi dari perlakuan pelaku Sawabi Ikhsan terhadap Korban Melan Gustiani terdiri keluarga korban dan saksi kunci dan saksi penemuan jasad korban serta parah ahli”,jelasnya.
“Keterangan juru bicara Dzaky Husen memaparkan bahwa persidangan berjalan dengan lancar aman dan terkendali,dan telah melakukan 5 kali persidangan dan tidak ada tuntutan dari pihak terdakwa dan menerima atas keputusan majelis Hakim dan tidak ada keberatan sama sekali dan pelaku mengakui atas perbuatannya”,tutupnya. (Jhontrex)