• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Februari 2021
in RAGAM
0
Pembunuh Siswi SMP di Sarolangun Dijatuhkan Hukuman Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Baca Jambi – Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sarolangun.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun, Dzaky Husen, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan Sawabi Ikshan diganjarkan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan denda sebesar 500 juta, apabila tidak memenuhi dendanya maka akan ditambahkan kurungan penjara selama 2 bulan tambahan kurungan.

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Sebelumnya putusan hakim sudah dipertimbangkan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan yang sangat sadis dan keji terhadap korban hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana dan ditambah lagi anak dibawah umur 15 tahun sebagaimana putusan jaksa penuntut umum.

“Sidang yang dibacakan pada tanggal 18 Februari 2021 dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan mengumpulkan 10 saksi serta barang bukti atas melihat dan keterangan saksi dari perlakuan pelaku Sawabi Ikhsan terhadap Korban Melan Gustiani terdiri keluarga korban dan saksi kunci dan saksi penemuan jasad korban serta parah ahli”,jelasnya.

“Keterangan juru bicara Dzaky Husen memaparkan bahwa persidangan berjalan dengan lancar aman dan terkendali,dan telah melakukan 5 kali persidangan dan tidak ada tuntutan dari pihak terdakwa dan menerima atas keputusan majelis Hakim dan tidak ada keberatan sama sekali dan pelaku mengakui atas perbuatannya”,tutupnya. (Jhontrex)

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post
Pemkab Batanghari Mendapat Jaringan Internet dari Kementerian Kominfo untuk Pelosok Desa

Pemkab Batanghari Mendapat Jaringan Internet dari Kementerian Kominfo untuk Pelosok Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Budhi Hartono Hadiri Rapat Kerjasama Audiensi Dan Perencanaan Dalam Green City

Sekda Budhi Hartono Hadiri Rapat Kerjasama Audiensi Dan Perencanaan Dalam Green City

Batanghari Terima Penghargaan sebagai Peraih Nilai MCP KPK Tertinggi di Provinsi Jambi

Batanghari Terima Penghargaan sebagai Peraih Nilai MCP KPK Tertinggi di Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris Apresiasi Inovasi PT. Taspen Permudah Pembayaran Pensiun Tanpa Dokumen

Gubernur Al Haris Apresiasi Inovasi PT. Taspen Permudah Pembayaran Pensiun Tanpa Dokumen

Indah Suasana Kota Bangko Kabupaten Merangin Saat Malam Hari

Indah Suasana Kota Bangko Kabupaten Merangin Saat Malam Hari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In