• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna, Salahsatunya Kota Jambi

BACA JAMBI by BACA JAMBI
27 Juni 2024
in RAGAM
0
Pemerintah dan DPR RI Sepakat 26 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna, Salahsatunya Kota Jambi

Jakarta –  Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diambil pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya atau pengambilan keputusan tingkat II di paripurna nanti,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewakili pemerintah di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Atas nama pemerintah, Mendagri menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Ini mengingat proses pembahasan regulasi tersebut cukup panjang hingga akhirnya sepakat diajukan ke sidang paripurna.

Dengan disepakatinya 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini, Mendagri percaya regulasi inisiatif DPR RI ini akan memperkuat otonomi daerah dan mampu mewujudkan kepastian hukum, terutama menyoal dasar konstitusi.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Sebagai informasi, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deputi Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Deputi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (tugas).

Tags: @KemendagriDPR RIMendagriMuhammad Tito KarnavianRUU tentang Kabupaten/Kota

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Mendagri Dorong Pemda Dukung Penyaluran Beras SPHP untuk Kendalikan Harga Beras di 214 Daerah
NASIONAL

Mendagri Minta Pemda Percepat  Realisasikan APBD untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Next Post
Terbentur Aturan Usia, Novel Bawesdan Mantan Penyidik Senior Tidak Bisa Ikut mendaftar Calon Pimpinan KPK

Terbentur Aturan Usia, Novel Bawesdan Mantan Penyidik Senior Tidak Bisa Ikut mendaftar Calon Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

PHR Zona 1 Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia di 3 Provinsi

PHR Zona 1 Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia di 3 Provinsi

Bupati Merangin H M Syukur Minta ASN Pahami Betul Hak Asazi Manusia

Bupati Merangin H M Syukur Minta ASN Pahami Betul Hak Asazi Manusia

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terkait Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In