Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi klarifikasi terkait pemberitaan media online bacajambi.id terkait Perwal 06 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan serta Lembaga Adat Kelurahan.
Dimana dalam perwal tersebut mengatur tentang pemilihan dan pelantikan RT.
Klarifikasi Pemkot Jambi ini difasilitasi oleh Saleh Ridho selaku Kepala Diskominfo Kota Jambi, yang dihadiri Kepala DPMPPA Kota Jambi, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Jambi dan awak media online bacajambi.id, bertempat di ruang kerja Kepala Diskominfo Kota Jambi, Kamis (19/02/2026).
Dalam pertemuan tersebut, membahas beberapa poin, diantaranya pernyataan Pj. Walikota Jambi yang mengatakan tidak memproses Perwal 06 Tahun 2025 serta Perwal 06 Tahun 2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis Mendagri,
Pada kesempatan itu, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME menjelaskan bahwa dimasa Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, bukan tidak memproses Perwal 06 Tahun 2025.
“Ibu Pj Walikota Jambi tidak berkenan untuk tandatangan perwal saat semasa beliau, karena nanti ada Walikota Terpilih yang akan melaksanakannya,” ujarnya.
Sedangkan dugaan Perwal 06 Tahun 2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis Mendagri, Noverintiwi menganggap hal itu keliru.
Dirinya menjelaskan, pembentukan Perwal 06 Tahun 2025 merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. (Jurnal Opini)











