• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Pemkot Jambi Klarifikasi Terkait Perwal Pemilihan dan Pelantikan RT serta Pernyataan Pj Walikota

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME.

Baca Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi klarifikasi terkait pemberitaan media online bacajambi.id terkait Perwal 06 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan serta Lembaga Adat Kelurahan.

Dimana dalam perwal tersebut mengatur tentang pemilihan dan pelantikan RT.

READ ALSO

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Klarifikasi Pemkot Jambi ini difasilitasi oleh Saleh Ridho selaku Kepala Diskominfo Kota Jambi, yang dihadiri Kepala DPMPPA Kota Jambi, Plt. Kabag Hukum Setda Kota Jambi dan awak media online bacajambi.id, bertempat di ruang kerja Kepala Diskominfo Kota Jambi, Kamis (19/02/2026).

Dalam pertemuan tersebut, membahas beberapa poin, diantaranya pernyataan Pj. Walikota Jambi yang mengatakan tidak memproses Perwal 06 Tahun 2025 serta Perwal 06 Tahun 2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis Mendagri,

Pada kesempatan itu, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, ME menjelaskan bahwa dimasa Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, bukan tidak memproses Perwal 06 Tahun 2025.

“Ibu Pj Walikota Jambi tidak berkenan untuk tandatangan perwal saat semasa beliau, karena nanti ada Walikota Terpilih yang akan melaksanakannya,” ujarnya.

Sedangkan dugaan Perwal 06 Tahun 2025 diduga tidak mengantongi izin tertulis Mendagri, Noverintiwi menganggap hal itu keliru.

Dirinya menjelaskan, pembentukan Perwal 06 Tahun 2025 merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. (Jurnal Opini)

Related Posts

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris dan Wamendagri Bima Arya Apresiasi Program Kampung Bahagia

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: RKPD Jambi 2027 Harus Selaras dengan Target Nasional

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Hesti Haris: Pangan Terjangkau, Gizi Terjaga, Inflasi Terkendali

Next Post
Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego

Wabup Merangin Khafidh Kecewa, Rapat dengan Pejabat Hanya Diwakili Staff, Minta OPD Turunkan Ego

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

‎Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Sendang Sari

‎Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 Desa Sendang Sari

Keluarga Besar Puskesmas Sungai Puar Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

Keluarga Besar Puskesmas Sungai Puar Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan 1444 H”

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing dan Pengadaan lainnya

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

Pemkab Batanghari Kukuhkan 20 Pejabat JPT Pratama, Administrator, dan Pengawas untuk Perkuat Birokrasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In