Merangin – Efesiensi dan penghitungan ulang anggaran tahun 2025 belum selesai, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merangin belum bisa mengajukan pencairan dana Ganti Uang, LS dan gaji pegawai honorer. Efesiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
“Untuk permohonan pencairan dana Ganti Uang (GU), LS dan gaji pegawai honorer belum bisa diajukan ke BPKAD, karena ada program efesisensi anggaran sehingga harus dilakukan penghitungan ulang,”jelas Darhimah Kepala Bidang Berbendaharaan BPKAD Merangin menjelaskan ke media ini, Kamis (17/4/2025) diruang kerjanya.
Lanjut ia, menyampaikan untuk sementara yang bisa diajukan pencairan ke BPKAD yaitu dana pembayaran listrik, air, gaji PNS dan TPP ASN bulan Januari dan Pebruari 2025.
“Dari 56 OPD baru 12 OPD yang sudah selesai melakukan penghitungan ulang anggaran. Semoga penghitungan ulang segera rampung,”imbuhnya. (tugas)