• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 Mei 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Penyelenggara Negara di Kabupaten Merangin Tahun 2024 Yang Sudah Melapor LHKPN Sebanyak 901

Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Inspektorat Merangin

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 dari 970 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 901  (92,89%).

READ ALSO

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

“Dari total 970 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 901 (92,89%),”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (14/5/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 970 Wajib Lapor LHKPN ada 69 yang belum menyampaikan laporan. Adapun dari 901 yang yang sudah menyampaikan laporan sampai batas akhir pelaporan 31 Maret 2024 ada 836 yang tepat waktu melaporkan LHKPN dan 65 terlambat menyampaikan laporan

“Untuk 69 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, ada yang tidak menjabat lagi sebagai wajib lapor dan meninggal dunia,”paparnya

“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi,”katanya

Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).

Tags: ASNDefi MartikaInspektoratKabupaten MeranginLHKPN

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Tekankan Meritokrasi dan Digitalisasi Sebagai Fondasi Ekosistem Talenta ASN Unggul
Daerah

Kepala BKN Prof. Zudan Arif : Pelantikan PPPK Paruh Waktu Harus Selesai di Bulan Desember 2025

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan
Daerah

Bupati Merangin HM Syukur Tinjau Persiapan HUT Kabupaten Merangin ke-76, Siap Sambut Tamu Undangan

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 
Daerah

Besok, Kabupaten Merangin Berulang Tahun ke-76 Tahun 2025, Persiapan  Rapat Paripurna Istimewa Terus dilakukan 

Next Post
Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Sumatera Barat, Korban Meninggal Bertambah Jadi 13 Orang

Banjir Lahar dan Longsor Sumatera Barat  Korban Jiwa Capai 50 Orang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Indonesia Luncurkan Rencana Nasional untuk Penanganan Kanker

Indonesia Luncurkan Rencana Nasional untuk Penanganan Kanker

KPK Paparkan Pengelolaan Anggaran dan Target Tahun 2025 di Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

KPK Paparkan Pengelolaan Anggaran dan Target Tahun 2025 di Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Mendagri Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Minta Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ini Arahan yang disampaikan 

Mendagri Kumpulkan Pj. Kepala Daerah, Minta Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Ini Arahan yang disampaikan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In