Baca Jambi – Bertempat disalahsatu Resto dan Cafe di Kota Jambi, Senin pagi (15/11), tiga Rumah Sakit (RS) di Kota Jambi melakukan tandatangan kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi.
Tiga RS tersebut yakni RS Kambang, RS Royal Prima dan RS Mitra Hospital.
Pada penandatanganan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pihak RS tampak disaksikan langsung perwakilan Dinas Kesehatan dan Kepala Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Sumbar dan Jambi.
“Alhamdulilah, 3 Rumah Sakit tersebut sudah hadir dan bergabung dengan kita untuk melakukan penandatanganan kerjasama. Semoga lebih bersemangat dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta JKN-KIS,” ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Sri Widyastuti.
Sri menjelaskan, kerjasama ini tentunya RS harus lolos dalam beberapa persyaratan.
“Untuk salahsatunya sistem antrian. Itu kita lihat, apakah sudah memenuhi sesuai dengan komitmen mereka. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat,” bebernya.
Sri menambahkan, hasil WTA atau masalah kepuasan, yaitu peserta yang selesai mendapatkan pelayanan kesehatan diberikan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan atas layanan RS tersebut. Hasilnya tersebut harus sesuai dengan nilai standar dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan di Internal RS dan BPJS Kesehatan.
Terkait RS Royal Prima dan RS Kambang yang sebelumnya telah melakukan kerjasama namun tidak diperpanjang, Sri Widyastuti menuturkan bahwa hal tersebut dikarena sesuai regulasi. Jika tidak memenuhi persyaratan dan poin standar tidak terpenuhi, maka kerjasama dapat diberhentikan setelah dievaluasi.
“Kalau memang RS memenuhi kreteria dan persyaratan dan regulasi yang ada, ya tentu kita BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan fasilitas kesehatan tersebut,” ujarnya.
Selain kerjasama dengan 3 RS tersebut, Sri Widyastuti juga menyampaikan bahwa ada 2 RS lagi yang telah mengajukan kerjasama.
“Sementara 2 RS tersebut yang masih proses di kita. Kita juga kerja sama dengan dinas kesehatan terkait perizinan RS tersebut maupun dokter serta sarana dan prasarana.
Ia berpesan kepada pihak RS yang telah bekerja sama untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang ada. “Tidak membedakan, karena hak semua peserta itu sama, baik yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan yang memiliki jaminan kesehatan. Tidak ada istilah ada nomor satu atau dua. Semoga juga tidak ada kecurangan,” tegasnya.
Sri Widyastuti juga mengimbau kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk rutin dan tepat waktu dalam membayar iuran. Sebab, program BPJS Kesehatan ini memiliki nilai Gotong Royong.
“Program ini azas gotong royong, karena untuk Satu pasien demam berdarah itu membutuhkan 80 orang sehat. Sedangkan untuk pasien kanker, membutuhkan 1.253 orang sehat,” pungkasnya.
Diketahui, pada kegiatan Workshop dengan awak media ini, BPJS Kesehatan Jambi juga memaparkan terkait perkembangan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, setelah ditekennya MoU antara 3 rumah sakit dengan BPJS kesehatan, pelayanan itu akan berlaku pertanggal 1 Desember 2021 mendatang. (Red)