• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Baca Jambi by Baca Jambi
23 Januari 2025
in Berita OJK
0
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

BACA JAMBI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK). OJK juga menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct).

POJK Nomor 30 Tahun 2024

READ ALSO

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

Penerbitan POJK KK PIKK menjadi salah satu upaya OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap suatu grup/kelompok LJK yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.

POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan yang disusun dalam rangka melaksanakan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar OJK melakukan pengaturan terhadap Konglomerasi Keuangan, serta menyelaraskan pengaturan KK PIKK dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking pada beberapa negara.

Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, dan kompetitif, serta berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, dengan dilakukannya pengawasan secara terintegrasi terhadap Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan. POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain:

  1. Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK;
  2. Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK;
  3. Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
  4. Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali Pihak utama (PKPU) bagi PIKK;
  5. Larangan kepemilikan silang;
  6. Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
  7. Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai Konglomerasi Keuangan (antara lain Tata Kelola Terintegrasi bagi KK, Manajemen Risiko Terintegrasi bagi KK, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi KK, dan Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.

POJK Nomor 31 Tahun 2024

POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan Perintah Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerbitan POJK Perintah tertulis ini ditujukan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan (SJK), secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct), sehingga seluruh kegiatan di dalam SJK terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.

Peraturan ini diterbitkan terutama untuk menindaklanjuti amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (UU OJK) yang memberikan mandat untuk mengatur kewenangan OJK dalam pemberian Perintah Tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan atau konversi (P3IK).

POJK Perintah Tertulis mengatur tata cara pemberian perintah tertulis kepada LJK dan atau pihak tertentu, dengan pokok perubahan pengaturan sebagai berikut:

  1. Penambahan ketentuan perintah P3IK sesuai Pasal 8A UU OJK;
  2. Penyelarasan ketentuan terkait pengawasan market conduct (EPK) dalam “pemberian perintah atau tindakan tertentu” sesuai Pasal 244 UU P2SK; dan
  3. Pencabutan atas tiga POJK yaitu:
  • POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis;
  • POJK No. 18 /POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank; dan
  • POJK No. 40 /POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.

adapun ketentuan pelaksana dari ketiga POJK tersebut  di atas masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini. (Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
Berita OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
Berita OJK

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Berita OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Berita OJK

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Berita OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Next Post
Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

Sidang di MK, Bawaslu Kabupaten Bungo Buktikan Perangkat Desa Dukung Paslon Bupati Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kenduri Swarnabhumi Diawali Senam Massal Geopark, Pj Bupati Merangin Tanam Pohon dan Tabur Benih Ikan 

Kenduri Swarnabhumi Diawali Senam Massal Geopark, Pj Bupati Merangin Tanam Pohon dan Tabur Benih Ikan 

Keluarga Besar UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Keluarga Besar UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

KPK Larang 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

KPK Cegah 7 Orang Ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Korupsi LPEI

Telah Hadir di Jambi, Big Skutik Premium New Honda PCX160 dengan Warna Terbaru

Telah Hadir di Jambi, Big Skutik Premium New Honda PCX160 dengan Warna Terbaru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In